Breaking News

Vonis Seumur Hidup bagi Pembunuh Wartawan Rico: Kecewa, Keluarga Tuntut Keadilan

Suasana sidang tuntutan tiga terdakwa kasus pembunuhan keluarga Sempurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin (17/3/2025). (Sumber foto: LBH Medan)

D'On, Kabanjahe –
Pengadilan Negeri Kabanjahe akhirnya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. Majelis Hakim, yang diketuai Adil Simarmata, memutuskan hukuman penjara seumur hidup bagi Bebas Ginting alias Bulang, sementara dua terdakwa lainnya, Yunus Saputra Tarigan, juga menerima vonis serupa. Sementara itu, terdakwa ketiga, Rudi Apri Sembiring, divonis 20 tahun penjara.

Keputusan ini menuai reaksi keras dari pihak keluarga korban. Eva Meilani Pasaribu, anak Rico Sempurna, menyatakan kekecewaannya atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati. Ia mendesak JPU untuk mengajukan banding agar keadilan benar-benar ditegakkan.

"Saya sangat kecewa dengan putusan ini. Kami berharap para terdakwa mendapat hukuman setimpal atas apa yang mereka lakukan. Apalagi, mereka melakukan pembunuhan dengan sangat keji dan terencana," kata Eva dengan suara bergetar usai sidang, Kamis (27/3/2025).

Eva juga berharap vonis ini dapat menjadi tekanan bagi para terdakwa untuk mengungkap aktor intelektual di balik kejahatan tersebut. Ia menduga ada sosok yang lebih besar yang hingga kini masih belum tersentuh hukum.

"Saya masih percaya ada dalang utama dalam kasus ini. Saya berharap dengan vonis yang dijatuhkan, mereka mau berbicara jujur dan mengungkap siapa sebenarnya yang menggerakkan mereka," ujar Eva.

Kasus yang Mengguncang Sumatera Utara

Kasus pembunuhan ini menyita perhatian publik sejak awal karena melibatkan seorang wartawan yang dikenal vokal dalam memberitakan isu-isu sensitif, terutama terkait dugaan korupsi dan kriminalitas di wilayah Karo. Rico Sempurna Pasaribu (47) ditemukan tewas bersama tiga anggota keluarganya dalam kondisi mengenaskan.

Penyelidikan aparat mengungkap bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dengan perencanaan matang. Berdasarkan bukti yang dihadirkan di persidangan, ketiga terdakwa diduga telah merencanakan aksi ini secara detail, mulai dari pemantauan aktivitas korban hingga eksekusi yang dilakukan dengan keji.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Karo menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati. JPU menegaskan bahwa tindakan mereka tidak hanya menghilangkan nyawa empat orang, tetapi juga menebarkan ketakutan di masyarakat.

"Tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi para terdakwa. Perbuatan mereka dilakukan dengan sengaja, terencana, dan sangat sadis. Ini telah mencederai rasa keadilan di masyarakat," tegas Jaksa Penuntut Umum, Gus Irwan Selamat Marbun, saat membacakan tuntutan.

Namun, putusan majelis hakim justru lebih ringan dari tuntutan tersebut. Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada dua terdakwa utama, sementara terdakwa lainnya mendapat hukuman 20 tahun penjara.

Teka-teki Sosok Koptu HB

Di tengah kekecewaan keluarga, muncul spekulasi mengenai sosok yang disebut sebagai Koptu HB, yang diyakini memiliki peran penting dalam kasus ini. Eva Meilani Pasaribu menyebut bahwa selama proses hukum berlangsung, nama Koptu HB terus beredar sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki keterlibatan.

Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian maupun kejaksaan belum memberikan keterangan resmi mengenai status Koptu HB dalam kasus ini. Eva berharap dengan tekanan publik yang terus meningkat, aparat penegak hukum dapat mengusut lebih dalam dan mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin masih bebas berkeliaran.

"Saya berharap kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Kami ingin keadilan yang sebenarnya, bukan hanya bagi ayah saya dan keluarga kami, tapi juga bagi kebebasan pers di negeri ini," tegasnya.

Dampak bagi Kebebasan Pers

Kasus pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Organisasi pers dan aktivis kebebasan berekspresi mengecam tindakan brutal ini serta mendesak perlindungan lebih bagi wartawan yang kerap menghadapi ancaman saat menjalankan tugas mereka.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Rendy Sembiring, menegaskan bahwa vonis ini harus menjadi pengingat bagi negara untuk lebih serius dalam melindungi para jurnalis.

"Kami melihat pola yang sama terus terjadi. Ketika seorang wartawan membongkar sesuatu yang besar, nyawa mereka terancam. Ini adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers," ujar Rendy.

AJI bersama organisasi jurnalis lainnya berencana mengajukan permohonan kepada Komnas HAM dan LPSK agar kasus ini tidak hanya berhenti pada tiga terdakwa, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya dalang di balik aksi pembunuhan ini.

Banding Jadi Harapan Terakhir

Dengan segala kejanggalan yang masih menyelimuti kasus ini, keluarga korban kini menggantungkan harapan pada langkah banding yang diupayakan JPU. Mereka berharap dengan adanya proses hukum lanjutan, kebenaran sejati dapat terungkap dan keadilan bagi Rico Sempurna Pasaribu serta keluarganya benar-benar ditegakkan.

"Ini bukan hanya tentang hukuman seumur hidup atau hukuman mati, tapi tentang keadilan. Kami ingin tahu siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas pembunuhan ayah saya," pungkas Eva.

Kasus ini masih jauh dari kata selesai. Publik kini menantikan apakah upaya banding akan membawa keadilan yang lebih baik atau justru semakin mengungkap fakta-fakta baru yang selama ini tersembunyi.

(Mond)

#Pembunuhan #Kriminal #KekerasanTerhadapWartawan