Wali Kota Padang Terbitkan Imbauan Menyambut Ramadhan 1446 H, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi
D'On, Padang – Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi, Wali Kota Padang mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 100.3.4.25/Kesra-2025 yang berisi sejumlah aturan dan pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah serta menjaga ketertiban di Kota Padang selama bulan suci. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan ibadah Ramadhan berjalan dengan khidmat serta tetap menjaga nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau.
Dalam surat imbauan yang diterbitkan pada Jumat (28/2/2025) tersebut, pemerintah kota menekankan delapan poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh warga, terutama terkait tradisi, keamanan lingkungan, serta operasional tempat usaha. Berikut adalah rincian dari imbauan tersebut:
1. Menjaga Kemurnian dan Kesucian Ramadhan
Wali Kota mengimbau seluruh warga untuk menjaga kemurnian dan kesucian Bulan Ramadhan 1446 H dengan penuh kesadaran. Hal ini mencakup berbagai aspek, baik dalam pelaksanaan ibadah maupun dalam kehidupan sosial sehari-hari.
2. Larangan Balimau di Tempat Umum
Salah satu tradisi yang kerap dilakukan masyarakat Minangkabau menjelang Ramadhan adalah balimau, yakni mandi bersama di sungai atau tempat terbuka sebagai bentuk penyucian diri sebelum memasuki bulan suci. Namun, dalam surat imbauan ini, pemerintah secara tegas melarang pelaksanaan balimau di tempat umum seperti sungai, kolam, atau tempat terbuka lainnya. Alasannya, selain tidak sesuai dengan kaidah agama, tradisi ini juga dinilai bertentangan dengan adat istiadat Minangkabau jika dilakukan secara berlebihan atau tanpa memperhatikan norma kesopanan.
3. Pengawasan Ketat Pesantren Ramadhan
Program Pesantren Ramadhan menjadi bagian penting dalam pendidikan agama bagi anak-anak dan remaja selama bulan suci. Oleh karena itu, Wali Kota meminta semua pihak, termasuk panitia pelaksana, kepala sekolah, guru pengawas, serta pengurus masjid dan mushala, untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan Pesantren Ramadhan. Tujuannya agar kegiatan ini berjalan dengan baik, tertib, dan tetap berorientasi pada pembinaan akhlak generasi muda.
4. Menjaga Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
Pemerintah Kota Padang juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban selama Ramadhan. Dalam imbauan tersebut, masyarakat dilarang menjual atau membunyikan petasan serta kembang api, karena dapat mengganggu ketenangan warga yang menjalankan ibadah. Selain itu, aksi balap liar juga dilarang keras karena berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Bagi warga atau pemuda yang bertugas membangunkan masyarakat untuk sahur, diharapkan melakukannya dengan cara yang sopan dan menggunakan bahasa yang santun. Hal ini bertujuan agar kegiatan membangunkan sahur tidak berubah menjadi aksi yang mengganggu ketenangan, seperti penggunaan pengeras suara berlebihan atau aksi konvoi yang mengganggu ketertiban.
5. Jam Operasional Rumah Makan Dibatasi
Bagi pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya, Wali Kota menetapkan jam operasional dimulai pada pukul 16.00 WIB. Aturan ini dimaksudkan untuk menjaga kesakralan ibadah puasa serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah dengan khusyuk.
6. Penutupan Tempat Hiburan Malam
Dalam rangka menjaga suasana Ramadhan tetap kondusif, tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, bar, diskotik, dan klub malam—termasuk yang beroperasi di dalam hotel—dilarang beroperasi sejak satu hari sebelum Ramadhan hingga tiga hari setelah Idul Fitri. Larangan ini bertujuan agar umat Islam dapat menjalankan ibadah tanpa gangguan dari aktivitas hiburan yang dinilai kurang sesuai dengan suasana Ramadhan.
7. Larangan Fasilitas Musik di Restoran dan Kafe
Selain tempat hiburan malam, rumah makan, restoran, kafe, dan tempat billiard juga dilarang menyediakan fasilitas musik, baik berupa audio maupun live music, selama waktu ibadah berlangsung di bulan Ramadhan. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kekhidmatan ibadah serta menghormati mereka yang sedang berpuasa.
8. Sanksi Bagi Pelanggar
Pemerintah Kota Padang menegaskan bahwa bagi pemilik usaha yang melanggar aturan terkait jam operasional, penutupan tempat hiburan, atau larangan musik akan dikenakan sanksi tegas. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Upaya Menjaga Kekhusyukan Ramadhan
Langkah-langkah yang diambil Pemerintah Kota Padang ini merupakan bagian dari upaya menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadhan. Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh warga dapat bekerja sama untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan bulan suci, sehingga ibadah dapat dijalankan dengan lebih baik.
Dukungan dari masyarakat menjadi faktor kunci dalam keberhasilan pelaksanaan aturan ini. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Padang mengajak seluruh warga untuk bersama-sama mematuhi imbauan ini demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh keberkahan selama bulan Ramadhan 1446 H.