23 Kios di Pasar Raya Padang Fase VII Terancam Dialihkan: Dinas Perdagangan Ultimatum Pemilik Mangkrak
Bangunan baru fase VII ini terdiri dari tiga lantai
D'On, Padang – Deretan kios di Fase VII Pasar Raya Padang yang seharusnya menjadi nadi perekonomian lokal, kini sebagian justru berdiri bisu tanpa aktivitas. Dinas Perdagangan Kota Padang akhirnya angkat bicara dengan nada tegas.
Setelah berbulan-bulan menunggu kepastian, Dinas Perdagangan Kota Padang menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap 23 kios yang hingga kini belum dimanfaatkan oleh pemiliknya. Kios-kios tersebut, yang sejatinya diperuntukkan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil, kini terancam dialihkan kepada pedagang lain yang lebih siap dan berkomitmen untuk berjualan.
Tiga Kali Surat, Kini Edaran Keempat: Tanda Kesabaran Sudah Menipis
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur administratif dengan sangat sabar dan persuasif. Tiga surat imbauan telah dilayangkan sebelumnya, namun tidak membuahkan hasil berarti. Pada 15 April 2025, surat edaran keempat kembali diterbitkan. Namun hasilnya? Masih ada puluhan kios yang tetap tutup rapat, tanpa tanda-tanda akan digunakan.
“Jika kedai tersebut masih belum mereka buka, kita akan tarik. Suratnya sudah sampai tiga kali kita sampaikan, dan sampai surat keempat pun belum juga diindahkan. Maka kami akan bertindak,” tegas Syahendri saat ditemui Rabu (16/4).
Mendorong Pemanfaatan yang Lebih Adil dan Produktif
Syahendri menekankan bahwa pengalihan ini bukan semata soal sanksi, melainkan bagian dari kebijakan yang lebih besar: mengoptimalkan fungsi pasar sebagai ruang produktif bagi para pelaku usaha. Terutama bagi mereka yang benar-benar ingin berjuang dan berkontribusi dalam denyut nadi ekonomi Kota Padang.
“Lebih baik kita alihkan kepada pedagang yang serius. Banyak masyarakat yang mengantre kesempatan untuk berjualan, sementara kios-kios ini justru dibiarkan kosong begitu saja,” ujar Syahendri.
Kios Kosong, Harapan Mati Suri
Pasar bukan hanya sekadar ruang transaksi. Ia adalah ruang sosial, ruang harapan. Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, banyak pelaku usaha kecil mencari tempat untuk bertahan dan bangkit. Namun, keberadaan kios-kios kosong yang dibiarkan tak bernyawa seolah menjadi tamparan bagi semangat revitalisasi ekonomi lokal.
Dinas Perdagangan mengungkapkan bahwa sejak surat edaran keempat diterbitkan, sebagian pemilik kios sudah mulai menunjukkan respons. Mereka datang dan melakukan koordinasi. Namun, masih ada yang diam seribu bahasa. Bagi mereka yang belum memberikan konfirmasi hingga batas waktu tertentu, Dinas akan menganggap mereka tidak lagi memiliki niat untuk memanfaatkan haknya.
Langkah Lanjut: Koordinasi dengan Wali Kota, Kesempatan untuk yang Siap
Langkah final soal pengalihan hak guna kios ini nantinya akan dirumuskan bersama Wali Kota Padang. Setelah diputuskan, pintu akan dibuka bagi masyarakat yang benar-benar ingin berjualan. Mereka dapat datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan Kota Padang untuk mengisi formulir pendaftaran pengoperasian kios.
“Inilah momentum untuk membangun suasana pasar yang lebih hidup dan produktif. Kami ingin memberikan kesempatan kepada mereka yang sungguh-sungguh ingin mengembangkan usahanya di Fase VII,” tutup Syahendri.
Dari Pasar, Ekonomi Rakyat Dibangun
Kebijakan ini menjadi pengingat bahwa ruang ekonomi publik harus dimanfaatkan dengan bijak dan adil. Di balik kios-kios kosong itu, ada para pedagang kecil yang siap bekerja keras. Kini, mereka punya peluang jika kebijakan ini berjalan sebagaimana mestinya, maka Pasar Raya Fase VII bisa kembali menjadi denyut semangat wirausaha lokal yang menggeliat.
(Mond)
#DinasPerdagangan #PasarrayaFaseVII #Padang