3 BPR Bangkrut di Sumbar, LPS Gerak Cepat Bayar Simpanan Nasabah Rp 10,4 Miliar
Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M. Yusron.
D'On, Padang – Awan kelabu kembali menyelimuti sektor perbankan mikro di Sumatera Barat. Tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) resmi bangkrut setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha mereka. Namun di tengah gejolak itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tampil sebagai garda terakhir, memastikan ribuan nasabah tak kehilangan simpanannya.
Ketiga BPR yang kini tinggal kenangan itu adalah PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, dan PT Pakan Rabaa. Menyusul pencabutan izin dari OJK, LPS langsung turun tangan dan membayarkan klaim penjaminan simpanan senilai total Rp 10,4 miliar kepada para nasabah.
Rinciannya sebagai berikut:
-
PT BPR Sembilan Mutiara
Dari total simpanan yang dijamin sebesar Rp 3,47 miliar, LPS menetapkan simpanan layak bayar sebesar Rp 3,42 miliar — atau sekitar 98,47 persen. Uang ini milik 2.603 rekening nasabah, yang sebagian besar merupakan masyarakat kecil dan pelaku UMKM. -
PT BPR Lubuk Raya Mandiri
Bank ini memiliki 727 rekening yang dananya dijamin. Dari total simpanan Rp 2,301,3 miliar, hampir seluruhnya — tepatnya 99,98 persen atau Rp 2,30 miliar — dinyatakan layak bayar dan telah ditransfer kepada pemilik sahnya. -
PT Pakan Rabaa
Dengan 1.254 rekening yang terdampak, LPS menetapkan simpanan layak bayar senilai Rp 4,69 miliar dari total simpanan Rp 4,70 miliar. Tingkat pembayarannya mencapai 99,81 persen.
Kecepatan Respon LPS Jadi Sorotan
Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M. Yusron, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. “LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam lima hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” ungkap Yusron.
Kecepatan ini bukan tanpa alasan. Dalam lanskap keuangan mikro, kepercayaan masyarakat adalah segalanya. Ketika sebuah bank kolaps, gelombang kepanikan bisa menyapu masyarakat bawah yang bergantung pada tabungan mereka untuk kehidupan sehari-hari.
Bukan Kasus Pertama, Tapi Terbesar di Sumbar Tahun Ini
Kejadian ini menambah daftar panjang BPR yang harus ditutup dalam beberapa tahun terakhir. Hingga 31 Maret 2025, LPS telah menangani 22 BPR dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) yang dicabut izinnya oleh OJK. Total simpanan yang telah dibayarkan mencapai Rp 85,17 miliar dari keseluruhan simpanan layak bayar sebesar Rp 86,66 miliar.
Dengan begitu, krisis di tiga BPR Sumbar ini menyumbang hampir 12 persen dari total pembayaran penjaminan simpanan yang dilakukan LPS secara nasional selama periode tersebut.
Di Balik Angka, Ada Kehidupan yang Terguncang
Di balik deretan angka ini, ada ribuan nasabah—ibu rumah tangga, pedagang pasar, petani, hingga pensiunan—yang sempat cemas akan kehilangan uang hasil jerih payah mereka. Bagi mereka, Rp 2 juta atau Rp 5 juta bukan sekadar angka, melainkan biaya sekolah anak, modal usaha, atau bekal di hari tua.
Meskipun pembayaran dari LPS memberikan kepastian hukum dan perlindungan, pertanyaan besar tetap menggantung: mengapa bisa sampai bangkrut? Apakah pengawasan tidak cukup ketat? Dan bagaimana agar insiden serupa tak terus berulang?
Refleksi dan Langkah ke Depan
Kejadian ini menjadi alarm keras bagi industri perbankan mikro. Pengawasan OJK dan penguatan tata kelola BPR harus diperketat. Sebab, ketika kepercayaan terhadap bank-bank kecil runtuh, maka jantung keuangan rakyat kecil pun ikut melemah.
Untuk sekarang, LPS telah menyelamatkan dana masyarakat. Namun tantangan selanjutnya adalah memastikan sektor ini bangkit lebih kuat, transparan, dan bertanggung jawab.
(Mond)
#Perbankan #BPR #SumateraBarat #LPS