714 Dosen CPNS Mundur Massal: Kemendiktisaintek Ungkap Akar Masalah dan Rencana Perbaikan
Sekjen Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang
D'On, Jakarta - Fenomena mengejutkan mengguncang dunia pendidikan tinggi Indonesia. Sebanyak 714 dosen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan tahun 2024 memilih untuk mengundurkan diri. Angka ini bukan sekadar statistik ia mencerminkan sebuah krisis yang memaksa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem rekrutmen yang selama ini dijalankan.
Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, mengonfirmasi bahwa seluruh peserta yang mundur merupakan tenaga pendidik di perguruan tinggi, dan sebagian besar mengundurkan diri karena masalah penempatan kerja.
“Iya, semuanya dosen. Kebanyakan karena isu penugasan penempatan,” ungkap Togar kepada wartawan, Selasa (15/4).
Menurut data resmi, dari 714 orang yang batal melanjutkan proses CPNS, 653 orang mengajukan pengunduran diri secara resmi, sedangkan 61 orang lainnya dianggap mengundurkan diri karena tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga tenggat waktu berakhir. DRH ini merupakan dokumen krusial untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) tahapan penting yang menandai status resmi sebagai ASN.
Fenomena ini bukan hanya menimbulkan kekosongan formasi di berbagai perguruan tinggi negeri, tetapi juga menjadi cermin bahwa sistem distribusi penempatan dosen masih menyimpan persoalan serius. Isu ketidaksesuaian antara lokasi penugasan dan harapan peserta CPNS menjadi sorotan utama.
Surat Pembatalan Kelulusan CPNS yang Beredar di Medsos
Munculnya surat resmi pembatalan kelulusan CPNS Kemendiktisaintek di media sosial X (dulu Twitter) menjadi pemicu perhatian publik. Surat tersebut menindaklanjuti dua pengumuman penting:
- Nomor 2069/A.A3/KP.01.01/2025 tentang Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pasca Sanggah pada Seleksi Penerimaan CPNS 2024.
- Nomor 5013/A.A3/KP.01.01/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengisian DRH bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Dalam surat itu disebutkan dengan jelas bahwa:
“Hingga batas akhir pengisian DRH dalam rangka pengusulan NIP, didapati hal sebagai berikut: a. Sebanyak 653 peserta mengundurkan diri secara resmi. b. Sebanyak 61 peserta dianggap mengundurkan diri karena tidak menyelesaikan pengisian DRH tepat waktu.”
Tindakan Evaluatif dan Proyeksi Formasi Ulang
Togar menegaskan bahwa Kemendiktisaintek tidak akan tinggal diam. Kementerian akan melakukan evaluasi menyeluruh, terutama terkait mekanisme penempatan dan proyeksi formasi dosen untuk tahun berikutnya.
“Kementerian akan melakukan evaluasi terhadap kekurangan ini dan akan menjadi dasar untuk pengajuan formasi tahun depan. Masing-masing unit juga melakukan mitigasi terhadap perubahan formasi,” jelas Togar.
Evaluasi ini diharapkan tidak hanya menjadi respons administratif, tetapi juga mampu menciptakan sistem seleksi yang lebih adaptif dan manusiawi yang mempertimbangkan faktor geografis, beban kerja, dan kesejahteraan dosen sebagai penggerak utama pendidikan tinggi.
Catatan Kritis: Apakah Sistem Seleksi Sudah Relevan?
Peristiwa ini membuka diskusi lebih luas tentang apakah sistem seleksi CPNS dosen saat ini sudah sesuai dengan kebutuhan zaman. Dalam era di mana konektivitas digital seharusnya mampu menjembatani jarak geografis, mengapa masih banyak tenaga pengajar yang merasa keberatan dengan lokasi penempatan?
Bisa jadi, kegagalan memahami preferensi dan latar belakang calon dosen menyebabkan friksi antara idealisme sistem rekrutmen dan realita di lapangan. Terlebih, dosen bukan sekadar profesi administratif—mereka adalah pendidik, peneliti, dan agen perubahan dalam dunia akademik.
Ke Mana Arah Kebijakan Selanjutnya?
Kasus ini menjadi cermin bagi Kemendiktisaintek bahwa reformasi tidak cukup berhenti pada sistem seleksi yang transparan. Yang dibutuhkan adalah pendekatan holistik—yang melihat dosen sebagai subjek aktif dalam ekosistem pendidikan, bukan sekadar angka dalam laporan tahunan.
Apakah tahun depan akan ada perubahan dalam pola penempatan dosen CPNS? Apakah kementerian akan membuka ruang dialog sebelum menentukan formasi? Pertanyaan-pertanyaan itu kini menggantung, menanti jawaban dari pemangku kebijakan.
Namun satu hal pasti: pengunduran diri massal ini bukan sekadar angka 714. Ia adalah sinyal bahwa sistem perlu dibenahi lebih cepat, lebih manusiawi, dan lebih relevan.
(Mond)
#Kemendiktisaintek #Nasional #CPNSMundur #CPNS #Dosen