Akhir Pelarian FF, Buronan Narkoba yang Berkali-kali Lolos dari Sergapan Polisi di Dharmasraya
Penangkapan Pelaku FF (35) oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya
D'On, Dharmasraya - Pelarian panjang seorang buronan kasus narkoba yang selama ini berhasil lolos dari kejaran aparat penegak hukum akhirnya terhenti di sebuah rumah di Sungai Lukuik, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa dinihari, 22 April 2025, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya berhasil menciduk pria berinisial FF (35), saat ia tengah bersiap melayani pelanggan di tempat persembunyiannya.
Tak main-main, dari tangan FF, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sedang sabu siap edar, enam plastik bening yang diduga akan digunakan sebagai wadah pembagi sabu, dua sendok sabu rakitan, sebuah timbangan digital alat vital bagi pengedar untuk menakar barang dagangan haramnya serta satu unit telepon genggam merek Samsung yang diyakini sebagai sarana komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas mencurigakan di daerah mereka. Informasi intelijen dari warga menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang tampak sepi namun acap kali didatangi orang-orang tak dikenal.
“Setelah kami lakukan pengintaian, tim langsung bergerak cepat. FF ditangkap saat berada di dalam rumah, diduga menunggu pembeli. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Sungai Lukuik serta beberapa warga sekitar,” jelas AKP Rusmardi.
Penangkapan FF bukan hal sepele. Ia bukan pelaku pemula. Justru sebaliknya, FF dikenal sebagai buronan kelas kakap yang selama ini cukup licin dan lihai dalam menghindari kejaran petugas. Beberapa kali upaya penggerebekan sebelumnya selalu gagal, entah karena bocornya informasi atau kemampuan FF membaca pergerakan aparat.
Menurut penyelidikan sementara, FF diduga mendapatkan pasokan sabu dari jaringan antarprovinsi, khususnya dari wilayah perbatasan Sumatera Barat dan Jambi. Titik tersebut memang dikenal sebagai jalur rawan penyelundupan narkotika karena kondisi geografis yang mendukung dan lemahnya pengawasan di beberapa titik.
Kini, setelah berhasil dibekuk, FF harus menghadapi jeratan hukum yang berat. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkoba dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.
“Penangkapan ini merupakan langkah tegas kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Dharmasraya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujar AKP Rusmardi, menutup keterangannya.
Dengan tertangkapnya FF, satu mata rantai peredaran narkoba berhasil diputus. Namun perjuangan memberantas jaringan ini belum selesai. Kepolisian terus menelusuri jejak pemasok dan kaki tangan lainnya, demi menjaga generasi muda Dharmasraya dari ancaman barang haram yang merusak masa depan.
(HA)
#Narkoba #Sabu