Aksi Brutal Debt Collector Hancurkan Mobil di Halaman Kantor Polisi: Begini Kronologisnya!
Polisi tangkap debt collector yang mengamuk di kantor polisi (Foto: Dok)
D'On, Pekanbaru, Riau - Malam itu, langit Pekanbaru tampak gelap dan gerimis mengguyur ringan saat aroma ketegangan mulai menguar di kawasan Furaya. Jumat malam, 18 April 2025, sekira pukul 21.00 WIB, dua kelompok debt collector yang selama ini bersaing dalam dunia penarikan kendaraan, akhirnya bersinggungan dalam sebuah konfrontasi yang tak terelakkan. Hasilnya? Bukan sekadar cekcok biasa, namun rangkaian aksi anarkis yang memuncak hingga ke halaman kantor polisi.
Menurut penuturan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, insiden bermula saat dua kelompok debt collector bersitegang karena penarikan paksa sebuah mobil. Ketegangan itu berlangsung cepat dan kasar. Tidak ada kompromi, hanya kemarahan yang membara. Setelah sempat mereda, benih dendam belum padam. Mereka kembali bertemu di kawasan Parit Indah, lokasi yang menjadi saksi awal ledakan amarah yang jauh lebih destruktif.
Di sana, suasana kembali membara. Kelompok pelaku, yang diduga berasal dari kelompok bernama Fighter, kembali berkonflik dengan pihak korban. Pertikaian berubah menjadi kekerasan. Dalam kepanikan dan rasa takut akan keselamatan, sang korban beserta istrinya mencoba melarikan diri dengan mobil Toyota Calya mereka. Namun usaha menghindar dari bahaya justru memicu kejaran liar di jalanan malam Pekanbaru.
Yang lebih mencengangkan, pelarian itu berujung ke tempat yang seharusnya menjadi titik aman kantor Polsek Bukit Raya. Tapi sayangnya, bahkan tembok institusi penegak hukum tak mampu meredam kebrutalan para pelaku. Sabtu dini hari, 19 April 2025, pukul 00.30 WIB, para debt collector itu menerobos hingga ke halaman kantor polisi, berteriak-teriak dan menuduh korban sebagai maling dan perampok upaya manipulatif untuk membenarkan pengejaran mereka.
Tanpa rasa takut akan keberadaan aparat, mereka melampiaskan amarah dengan menghancurkan mobil Toyota Calya milik korban. Menggunakan batu pecahan semen, batu bata, bahkan tongkat besi, kendaraan itu dicacah hingga rusak parah. Aksi brutal tersebut dilakukan secara bersama-sama, terang-terangan di hadapan hukum.
Polisi bergerak cepat. Empat orang tersangka berhasil diringkus. Mereka adalah Alfitri alias Kevin (46) yang diketahui sebagai ketua tim debt collector "Fighter", serta tiga anggotanya: Muhammad Hamzah Adil Fadillah alias Fadil (18), Rinaldi alias Rio (45), dan Randi Setiawan alias Garong (45). Ketiganya tercatat berdomisili di kawasan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Namun, tujuh pelaku lainnya masih buron dan tengah dalam pengejaran aparat.
“Kami sudah mengantongi identitas para pelaku lainnya. Saya imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami tangkap secara paksa,” tegas Kombes Asep.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Namun bukan hanya soal perusakan, Kombes Asep juga menyoroti praktik ilegal para debt collector. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pihak ketiga yang berwenang melakukan penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan. “Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban penarikan paksa, laporkan. Akan kami tindak tegas,” ujarnya lantang.
Barang bukti yang kini telah diamankan menjadi saksi bisu keganasan malam itu: satu unit Toyota Calya BK 1863 ABD warna silver metalik yang hancur lebur, satu unit sepeda motor Honda Genio BM 4605 ABA milik tersangka Randi Setiawan, sepotong tongkat besi berwarna silver sepanjang 40 cm, serta pecahan batu bata dan semen cor alat perusak yang digunakan dalam aksi tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa aksi main hakim sendiri, apalagi oleh kelompok yang mengatasnamakan penagihan utang, tak bisa lagi ditoleransi. Ketika bahkan kantor polisi pun tak menjadi tempat aman, publik layak bertanya: sejauh mana hukum bisa melindungi mereka?
Dan kini, semua mata tertuju pada Polda Riau. Masyarakat menanti, apakah sisa para pelaku akan berhasil dibekuk, dan apakah praktik penarikan kendaraan secara paksa akan segera dibersihkan dari kota ini.
(Fad)
#Premanisme #Peristiwa #DebtCollector #Riau