Aksi Dramatis di Sigando: Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Usai Kejar-kejaran dengan Polisi
D'On, Padangpanjang - Suasana tenang di Kelurahan Sigando, Kecamatan Padangpanjang Timur, mendadak gempar pada Jumat sore, 11 April 2025. Sekitar pukul 15.00 WIB, suara decit ban mobil dan teriakan warga memecah kesunyian. Di balik kegaduhan itu, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangpanjang tengah memburu seorang pria yang telah lama mereka incar YD (43), residivis kasus narkotika yang kembali berulah.
Penangkapan ini bukan hasil kebetulan, melainkan buah dari kejelian dan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Warga sekitar yang resah dengan aktivitas mencurigakan YD melaporkan keganjilan tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga berujung pada operasi penangkapan.
Menurut Kepala Satresnarkoba Polres Padangpanjang, Iptu Ardi Nefri, YD bukanlah nama baru dalam dunia hitam peredaran sabu. Ia pernah ditahan di Lapas Batu Sangkar atas kasus serupa, dan baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2023. Namun, bukannya jera, YD justru kembali terjerumus ke lubang yang sama.
"Pelaku adalah residivis yang cukup dikenal aparat. Aktivitasnya kembali terpantau mencurigakan setelah bebas. Kami pun meningkatkan pengawasan sebelum akhirnya melakukan penindakan hari ini," ungkap Iptu Ardi dalam keterangannya.
Aksi penangkapan YD berlangsung menegangkan. Saat petugas mencoba menghentikan laju mobil Honda Brio putih yang dikemudikannya, YD justru panik dan berusaha melarikan diri. Ia memundurkan kendaraan secara agresif, berupaya meloloskan diri dari kepungan polisi. Namun, usahanya gagal setelah mobilnya menabrak kendaraan milik warga yang tengah terparkir di belakangnya.
Tak berhenti di situ, YD juga sempat mencoba menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti ke semak-semak. Namun, ketelitian petugas dan kesaksian warga sekitar membuat tipu daya itu sia-sia. Polisi berhasil menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu, dengan berat lebih kurang 2,5 gram.
"Saat kami interogasi di lokasi, YD mengakui bahwa sabu itu miliknya. Ia mengaku panik dan takut tertangkap, sehingga berusaha menyembunyikan barang haram tersebut," kata Iptu Ardi.
Kini, YD telah diamankan di Mapolres Padangpanjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa sabu dan kendaraan yang digunakan juga telah disita sebagai alat bukti. Polisi menjerat YD dengan Pasal 114 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 12 tahun penjara.
Penangkapan YD menjadi pengingat keras bahwa perang terhadap narkotika masih jauh dari kata usai. Peran serta masyarakat, yang berani melapor dan bekerja sama dengan pihak berwenang, terbukti menjadi kunci dalam mengungkap kejahatan yang mengancam generasi bangsa ini.
(Mond)
#Narkoba #Sabu #Kriminal