AWAS! ASN yang Nekat Bolos Usai Cuti Lebaran di Padang Bakal Kena Sanksi Tegas
Ilustrasi ASN
D'On, Padang – Cuti lebaran yang diberikan pemerintah pusat tahun ini memang cukup panjang—lebih dari sepekan para Aparatur Sipil Negara (ASN) diberi kesempatan pulang ke kampung halaman untuk bersilaturahmi dengan keluarga. Namun, euforia libur panjang itu harus segera diakhiri. Mulai Selasa, 8 April 2025, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang diwajibkan kembali masuk kerja seperti biasa.
Tak tanggung-tanggung, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, menegaskan bahwa absensi pegawai di hari pertama kerja pasca-libur akan diawasi ketat. ASN yang kedapatan membolos akan langsung dikenai sanksi administratif.
“Libur sudah cukup panjang. ASN harus menunjukkan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dengan kembali bekerja tepat waktu,” ujar Mairizon saat diwawancarai Diskominfo Padang, Senin (7/4/2025).
Menurutnya, cuti bersama lebaran telah berlangsung sejak 31 Maret hingga 7 April 2025—delapan hari penuh tanpa aktivitas perkantoran. Karena itu, lanjut Mairizon, tidak ada alasan bagi pegawai untuk menambah libur seenaknya.
Untuk memastikan kedisiplinan dan kehadiran pegawai, Pemko Padang akan menggelar apel sidak (inspeksi mendadak) secara serentak di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada dua hari pertama masuk kerja: 8 dan 9 April, mulai pukul 07.30 WIB.
“Apel sidak dilaksanakan di masing-masing OPD. Yang bertindak sebagai pemimpin apel berasal dari pejabat eselon II dan III,” jelas Mairizon.
Setelah apel, absensi kehadiran akan langsung direkap dan dilaporkan ke Sekretaris Daerah (Sekda). Selanjutnya, Sekda akan menginstruksikan kepala OPD untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis bagi ASN yang terbukti tidak hadir tanpa alasan sah.
Langkah ini, kata Mairizon, adalah bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menegakkan kedisiplinan ASN serta memberikan pelayanan publik yang optimal pasca libur panjang.
Yang juga perlu diperhatikan, tahun ini Pemko Padang tidak memberlakukan skema Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan kerja fleksibel. Artinya, seluruh ASN, yang jumlahnya mencapai lebih dari 14.000 orang, diwajibkan hadir secara fisik di tempat kerja masing-masing tepat waktu.
“Kita ingin memastikan pelayanan publik berjalan normal sejak hari pertama kerja,” tutup Mairizon.
Dengan pengawasan yang ketat dan sanksi yang jelas, ASN diharapkan bisa menunjukkan integritas dan profesionalismenya sebagai pelayan masyarakat, bukan justru memanfaatkan kelonggaran cuti untuk memperpanjang liburan secara diam-diam. Jadi, buat ASN Pemko Padang: siap-siap seragam, simpan koper, dan kembali mengabdi!
(Mond)
#Padang #ASN