Badupari Belum Cocok untuk Kota Padang: Tantangan dan Realitas di Lapangan
Penulis: Osmond Abu Khalil
Dirgantaraonline - Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan aspek fundamental dalam kehidupan sosial, terlebih bagi kota-kota besar seperti Padang. Kehadiran Barisan Dubalang Parik Paga Nagari (Badupari) sebagai organisasi penjaga keamanan adat di Kota Padang menjadi upaya menarik dalam membangun sistem keamanan berbasis kearifan lokal. Namun, apakah kehadiran Badupari benar-benar cocok dan efektif dalam konteks sosial Kota Padang saat ini?
Meskipun gagasan membangun sistem pengamanan berbasis adat terlihat menarik, ada sejumlah tantangan mendasar yang membuat Badupari belum sepenuhnya cocok untuk diterapkan di Kota Padang. Dari aspek struktur sosial, hukum, hingga efektivitas di lapangan, ada berbagai alasan yang perlu dipertimbangkan sebelum menjadikan Badupari sebagai solusi utama dalam menjaga keamanan Kota Padang.
1. Struktur Sosial yang Berbeda dengan Desa Adat di Bali
Jika Bali dijadikan bahan percontohan untuk Badupari, salah satu faktor utama keberhasilan sistem keamanan adat seperti Pecalang di Bali adalah karena keberadaan desa pakraman (desa adat) yang masih kuat. Desa pakraman memiliki aturan adat yang dipegang erat oleh masyarakat setempat, sehingga peran Pecalang dalam menjaga keamanan berbasis adat diterima dengan baik.
Di Padang, meskipun kearifan lokal Parik Paga Nagari masih dikenal, sistem kehidupan masyarakat tidak lagi berbasis nagari seperti di masa lalu. Kota Padang adalah pusat urban dengan dinamika sosial yang kompleks, di mana masyarakatnya lebih heterogen dan tidak seluruhnya hidup dalam sistem adat yang ketat. Akibatnya, kehadiran Badupari sebagai penjaga keamanan berbasis adat menghadapi tantangan dalam mendapatkan legitimasi dan penerimaan yang luas di tengah masyarakat kota yang lebih modern.
2. Tumpang Tindih dengan Aparat Keamanan Resmi
Salah satu pertanyaan besar terkait eksistensi Badupari di Kota Padang adalah bagaimana peran mereka berkoordinasi dengan aparat keamanan resmi seperti kepolisian dan Satpol PP. Dalam sistem hukum nasional, keamanan dan ketertiban umum adalah tanggung jawab Polri dan TNI, dengan dukungan dari berbagai instansi pemerintah daerah.
Di Bali, Pecalang memiliki peran yang jelas, yakni menjaga keamanan dalam konteks upacara adat dan kegiatan desa adat. Namun, di Kota Padang, peran Badupari masih belum memiliki batasan yang jelas. Jika mereka bertindak sebagai pengamanan berbasis adat, sejauh mana wewenang mereka dalam menangani masalah keamanan? Apakah mereka memiliki kapasitas hukum untuk bertindak?
Tanpa kejelasan regulasi dan koordinasi yang kuat, keberadaan Badupari justru berpotensi menimbulkan konflik kewenangan dengan aparat resmi. Hal ini dapat menyebabkan kebingungan di masyarakat serta menurunkan efektivitas upaya menjaga keamanan di kota.
3. Tantangan dalam Menangani Masalah Sosial yang Kompleks
Saat pelantikan Badupari oleh Pj Wali Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, pada (30/12/2024), Pj Walikota Padang saat itu menantang Badupari untuk berkontribusi dalam mengatasi permasalahan sosial seperti tawuran. Namun, apakah Badupari memiliki kapasitas yang cukup untuk menangani masalah yang sudah berakar dalam dinamika sosial Kota Padang?
Tawuran antar-remaja di Padang bukan hanya sekadar masalah keamanan, tetapi juga berakar pada berbagai faktor sosial, ekonomi, dan pendidikan. Penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan menghadirkan satuan pengamanan berbasis adat, tetapi membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk pembinaan anak muda, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penguatan sistem pendidikan karakter.
Badupari, yang belum memiliki sistem pembinaan dan intervensi sosial yang mapan, mungkin akan kesulitan dalam menangani masalah ini. Tanpa pendekatan yang lebih luas, mereka hanya akan berfungsi sebagai penjaga keamanan pasif tanpa mampu menyelesaikan akar permasalahan sosial yang lebih mendalam.
4. Potensi Penyalahgunaan Wewenang dan Kurangnya Profesionalisme
Sebagai organisasi yang berbasis adat dan tidak memiliki struktur hierarki yang seketat kepolisian, ada risiko bahwa Badupari akan mengalami masalah internal terkait kedisiplinan, profesionalisme, dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Di beberapa daerah, kelompok keamanan berbasis masyarakat sering kali menghadapi tantangan dalam menjaga netralitas dan profesionalisme mereka. Jika tidak ada regulasi dan mekanisme pengawasan yang ketat, Badupari bisa saja menjadi alat kepentingan kelompok tertentu atau bahkan bertindak sewenang-wenang di luar batas kewenangan yang seharusnya mereka miliki.
Tanpa pelatihan yang memadai dan sistem pengawasan yang kuat, ada kemungkinan bahwa anggota Badupari bertindak tidak sesuai prosedur, yang justru dapat menimbulkan keresahan di masyarakat daripada memberikan rasa aman.
5. Keterbatasan Pendanaan dan Keberlanjutan Operasional
Seperti Pecalang di Bali, anggota Badupari juga bekerja secara sukarela dan tidak mendapatkan gaji tetap. Namun, di Bali, sistem adat telah lama memiliki mekanisme pendanaan yang jelas, seperti kas desa adat dan partisipasi masyarakat dalam bentuk upeti atau dana gotong royong.
Di Padang, belum ada sistem pendanaan yang mapan untuk menopang operasional Badupari secara jangka panjang. Jika mereka hanya mengandalkan dana dari pemerintah daerah atau donasi sporadis, keberlangsungan organisasi ini akan menjadi masalah. Tanpa pendanaan yang stabil, sulit bagi Badupari untuk menjalankan tugasnya dengan efektif dalam jangka panjang.
Perlu Evaluasi Mendalam Sebelum Implementasi
Meskipun konsep keamanan berbasis adat seperti Badupari memiliki niat baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Padang, ada banyak faktor yang membuatnya belum sepenuhnya cocok dalam konteks urban saat ini. Struktur sosial yang berbeda dengan desa adat di Bali, potensi tumpang tindih kewenangan dengan aparat resmi, tantangan dalam menangani masalah sosial, risiko penyalahgunaan wewenang, dan keterbatasan pendanaan adalah beberapa aspek yang perlu dikaji lebih lanjut.
Alih-alih terburu-buru menerapkan Badupari, sebaiknya dilakukan evaluasi lebih mendalam mengenai efektivitas dan peran mereka dalam sistem keamanan Kota Padang. Jika tetap ingin mempertahankan konsep ini, perlu ada perbaikan dalam regulasi, pelatihan profesional, sistem pengawasan, serta kejelasan peran dalam struktur keamanan kota.
Tanpa langkah-langkah tersebut, Badupari bisa jadi hanya menjadi organisasi seremonial yang kurang memberikan dampak nyata dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Padang.
Penulis: Osmond Abu Khalil
#Badupari #Dubalang #Opini