Berkedok Kios Aksesoris Polisi Bongkar Penjualan Obat Keras, Dua Pelaku Ditangkap
Satres Narkoba Polrestabes Bandung gerebek kios obat keras ilegal berkedok jual aksesoris ponsel di kawasan Tamansari Bandung, Kamis (10/4/2025). Foto: Dok. Istimewa
D'On, Bandung – Sebuah kios mungil yang tampak seperti penjual aksesoris ponsel di pinggir Jalan Tamansari, Kota Bandung, ternyata menyimpan rahasia gelap. Di balik etalase penuh casing ponsel dan kabel charger, polisi menemukan aktivitas ilegal yang selama ini disamarkan dengan cermat: penjualan obat keras tanpa izin resmi. Operasi penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (10/4) oleh Satuan Narkoba Polrestabes Bandung ini berhasil menangkap dua orang pelaku—penjual dan pembeli—yang tengah bertransaksi.
Kios yang terlihat sederhana itu hanyalah tampilan luar dari praktik ilegal yang sudah berlangsung selama berbulan-bulan. Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Dadang Garnadi, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil dari laporan warga yang mulai mencurigai aktivitas tidak biasa di kios tersebut. Penyelidikan pun dilakukan secara hati-hati, mengingat lokasi berada di area publik yang cukup ramai.
“Kami terima laporan dari masyarakat, dan setelah kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, ternyata benar. Di dalam etalase tempat casing handphone dipajang, kami temukan obat-obatan keras yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas,” ujar Kompol Dadang di lokasi kejadian.
Penggerebekan itu bukan hanya membuka kedok kios, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan terhadap penggunaan ruang publik dan perizinan usaha di trotoar kota. Menurut Dadang, lokasi kios yang berada tepat di atas pedestrian atau trotoar jalan raya tidak memiliki legalitas yang jelas.
“Ini jelas-jelas melanggar. Selain berjualan obat keras secara ilegal, lokasi usaha ini pun tidak memiliki izin dan berada di trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang berperan sebagai penjual mengaku baru memulai usahanya sekitar empat hingga lima bulan terakhir. Namun, polisi menduga aktivitas ini merupakan bagian dari jaringan distribusi obat keras terbatas yang lebih besar. Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sejumlah obat-obatan dalam jumlah yang belum bisa dipastikan karena masih dalam proses penghitungan dan pendataan.
“Kami masih terus mendalami asal-usul barang dan siapa saja yang terlibat dalam rantai distribusinya. Untuk saat ini, kami amankan dua orang, dan keduanya sedang diperiksa lebih lanjut,” tambah Dadang.
Barang bukti yang ditemukan saat ini diamankan untuk keperluan penyelidikan lanjutan, dan para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur tentang pengendalian peredaran obat.
Pengungkapan ini menjadi pengingat keras akan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran obat ilegal yang sering kali bersembunyi di balik bisnis kecil yang tampak legal. Penyamaran dengan menjual aksesoris ponsel hanyalah salah satu dari sekian banyak modus yang digunakan untuk mengelabui aparat dan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan seperti ini. Informasi sekecil apapun sangat berarti dalam menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba dan obat-obatan berbahaya,” pungkas Kompol Dadang.
Kini, kawasan Tamansari yang dikenal sebagai pusat aktivitas mahasiswa dan wisatawan itu digegerkan oleh temuan ini. Warga berharap pengawasan bisa diperketat, agar trotoar dan ruang publik kembali digunakan sesuai peruntukannya—bukan sebagai sarang praktik ilegal yang membahayakan masyarakat.