Breaking News

Bolehkan Mengundurkan Diri Setelah Lolos CPNS? Ini Sanksi dan Prosedurnya

Ilustrasi CPNS. (Foto: Istimewa)

D'On, Jakarta
– Antusiasme ribuan pelamar yang berjuang di jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setiap tahunnya tak pernah surut. Namun, apa yang terjadi jika seseorang yang sudah dinyatakan LOLOS seleksi akhir justru memutuskan mengundurkan diri?

Keputusan tersebut tentu bukan tanpa konsekuensi. Meski alasan pribadi hingga faktor profesional bisa jadi pemicu, undur diri setelah dinyatakan lolos CPNS ternyata menyimpan sederet risiko yang telah diatur secara tegas oleh pemerintah.

Sanksi Tegas bagi CPNS yang Mengundurkan Diri

Dalam penyelenggaraan seleksi CASN 2024, pemerintah telah mengantisipasi kemungkinan pengunduran diri para pelamar melalui regulasi yang jelas. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 menjadi landasan hukum utama yang mengatur hal ini.

Jika seseorang telah dinyatakan lulus tahap akhir atau bahkan sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri, maka ia tidak diperkenankan melamar kembali dalam rekrutmen ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

Artinya, keputusan mundur bukan hanya soal melepas kursi impian, tapi juga harus siap menghadapi ‘hukuman karier’ selama dua tahun. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga keseriusan peserta dan efisiensi proses seleksi nasional yang menyedot banyak energi dan anggaran.

Namun, ada pengecualian tertentu. Bila seorang pelamar dinyatakan lolos seleksi akhir di lokasi yang berbeda dari yang ia lamar akibat proses optimalisasi formasi, lalu memutuskan mundur sebelum mendapatkan NIP, maka ia tidak akan dikenai sanksi dua tahun tersebut.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025, yang menjelaskan detail mekanisme sanksi dan pengecualian bagi pelamar yang mengundurkan diri dalam skema optimalisasi formasi.

Namun, apabila pengunduran diri tetap dilakukan setelah NIP ditetapkan, sanksi tetap berlaku, sekalipun formasi awalnya berubah karena optimalisasi.

Begini Tata Cara Pengunduran Diri yang Benar

Bagi pelamar yang memilih untuk tidak melanjutkan proses setelah dinyatakan lolos, pemerintah telah menyediakan prosedur resmi agar pengunduran diri tercatat secara administratif. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Bila belum mendapat NIP: Pelamar yang mengundurkan diri saat proses pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib mengonfirmasi pengunduran dirinya melalui fitur khusus di aplikasi DRH-SSCASN. Pengajuan ini harus mendapat persetujuan (approval) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.

  2. Bila sudah mendapat NIP: Pengunduran diri harus dilakukan dengan menyampaikan surat resmi kepada PPK instansi, yang kemudian akan diteruskan ke Kepala BKN untuk diproses secara administratif dan disebarluaskan ke seluruh pihak terkait.

Namun penting dicatat, jika pengunduran diri dilakukan tanpa melalui prosedur resmi tersebut, maka pelamar tetap akan dianggap berstatus lulus, dan akibatnya tidak dapat mengikuti seleksi ASN pada periode berikutnya.


Mundur dari CPNS: Pilihan Berat dengan Implikasi Panjang

Keputusan mundur setelah dinyatakan lolos CPNS tentu bukan keputusan ringan. Selain telah melewati proses seleksi yang ketat, banyak harapan  dari diri sendiri maupun keluarga  yang mungkin telah ditambatkan pada status sebagai abdi negara.

Namun, hidup tak jarang menghadirkan realitas di luar rencana: penempatan tak sesuai harapan, peluang karier lain yang lebih menjanjikan, hingga alasan personal yang tak terelakkan. Apapun alasannya, keputusan tersebut harus dipertimbangkan matang, dan jika tetap ingin mundur, pastikan tidak melanggar prosedur agar tidak menutup peluang di masa depan.

Jika kamu sedang di posisi ini sudah dinyatakan lolos CPNS tapi mulai ragu pertanyaan pentingnya adalah: Apa alasan terbesarmu ingin mundur? Dan apakah alasan itu lebih kuat dari konsekuensi yang harus dihadapi?

Pilihannya memang pribadi, tapi dampaknya bisa jangka panjang.

Sumber: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025

(Mond)

#CPNSMundur #Nasional