Breaking News

Brigadir Polisi Ade Kurniawan Dipecat Tak Hormat Usai Diduga Aniaya Bayinya Hingga Tewas

Brigadir Ade Kurniawan (mengenakan rompi hijau) berjalan keluar ruangan usai sidang etik di Polda Jateng, Kamis (10/4/2025).

D'On, Semarang
– Langit keadilan kembali berwarna kelabu ketika seorang aparat penegak hukum justru diduga melakukan kekerasan yang merenggut nyawa darah dagingnya sendiri. Brigadir Polisi Ade Kurniawan (AK), anggota aktif Polda Jawa Tengah, secara resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri, setelah dinyatakan bersalah dalam sidang etik internal yang digelar di Mapolda Jawa Tengah pada Kamis (10/4/2025).

Sidang yang dipimpin oleh AKBP Edi Wibowo tersebut tak hanya mengungkap pelanggaran etik berat, tapi juga sisi gelap kehidupan pribadi Brigadir Ade yang selama ini tersembunyi di balik seragam. Dalam amar putusannya, sidang menyatakan bahwa Brigadir Ade terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah ketentuan dalam Kode Etik Profesi Polri. Ia tidak hanya mencoreng citra korps Bhayangkara melalui tindakan asusila, tapi juga dituding melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian tragis bayi kandungnya yang masih berusia dua bulan.

“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar AKBP Edi Wibowo tegas di hadapan peserta sidang.

Selain PTDH, Brigadir Ade juga dijatuhi sanksi tambahan berupa penempatan dalam tahanan khusus (Patsus) selama 15 hari. Perbuatannya secara resmi dikategorikan sebagai "perbuatan tercela", sebuah label yang tidak hanya menandai pelanggaran, tetapi juga mencerminkan rusaknya nilai-nilai moral dalam dirinya.

Namun, dalam momen yang menyentuh sekaligus penuh kontroversi, Brigadir Ade sempat menyatakan bahwa ia belum menerima putusan tersebut secara final. “Saya pikir-pikir, Komandan,” ucapnya lirih, menatap ke arah para pimpinan sidang. Tak lama berselang, tim kuasa hukumnya memastikan akan mengajukan upaya banding atas keputusan tersebut.

Hubungan Gelap dan Jejak Penganiayaan

Sidang etik ini juga membuka tabir kelam kehidupan pribadi Brigadir Ade yang selama ini tak banyak diketahui publik. Terungkap bahwa sejak 29 Oktober 2023, ia telah menjalin hubungan intim dengan seorang perempuan berinisial DJP, meskipun saat itu ia masih terikat secara sah dengan istri resminya. Dalam fakta persidangan, Ketua Sidang menjelaskan bahwa hubungan antara Brigadir Ade dan DJP bukanlah sekadar perkenalan, melainkan hubungan layaknya suami istri di luar ikatan pernikahan yang sah.

Pasangan ini bahkan tinggal bersama secara permanen di Kota Semarang sejak November 2023 hingga Maret 2025. Dari hubungan gelap tersebut, lahirlah seorang bayi perempuan yang diberi nama NA.

Namun, kisah cinta terlarang ini berujung tragedi memilukan. Brigadir Ade kini tidak hanya kehilangan jabatannya dan kehormatan sebagai anggota Polri, tetapi juga tengah menghadapi jeratan hukum yang jauh lebih berat. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap NA, putrinya sendiri, yang baru berusia dua bulan.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, penyidik dari Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) telah secara resmi menetapkan Brigadir Ade sebagai tersangka atas tindak pidana menghilangkan nyawa anak kandungnya.

"Perkembangan kasus pidana, kemarin sudah dilakukan penetapan tersangka dan yang bersangkutan saat itu masih dalam masa penempatan khusus,” ujar Kombes Artanto.

Menuju Meja Hijau

Kini, fokus penyidik beralih pada tahap pemberkasan untuk segera melimpahkan kasus ini ke meja hijau. Jika terbukti bersalah dalam proses peradilan pidana, Brigadir Ade tak hanya akan menghadapi hukuman berat secara hukum, tetapi juga akan dicatat dalam sejarah institusi sebagai salah satu noda kelam yang tak terlupakan.

Kematian bayi NA menjadi pengingat tragis bahwa penyimpangan nilai dan kekuasaan bisa membawa kehancuran, bahkan dalam lingkup keluarga sendiri. Di tengah upaya institusi kepolisian memperbaiki citra dan menegakkan profesionalisme, kasus ini menjadi cambuk keras bahwa integritas bukan hanya soal seragam dan pangkat, tetapi juga tentang bagaimana seseorang memperlakukan yang paling lemah di sekitarnya  termasuk darah dagingnya sendiri.

(Tirto)

#PTDH #BrigadirAdeKurniawan #Polisi #PolisiBunuhBayi