Breaking News

Demi Pusat Pengolahan Sampah, Pemko Padang Bongkar Bangunan Liar di Simpang Haru: Warga Ajukan Penundaan, Situasi Sempat Memanas

Pol PP Padang Berikan Peringatan Kepada Warga yang Mendirikan Bangunan Diatas Tanah Pemko

D'On, Padang —
Sebuah aksi penertiban lahan milik Pemerintah Kota Padang berlangsung cukup tegang pada Selasa pagi (15/4/2025) di RT 004 RW 004, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur. Sebuah bangunan rumah yang berdiri di atas lahan milik Pemko itu dijadwalkan untuk dibongkar guna memberi ruang bagi pembangunan fasilitas pengolahan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang.

Bangunan tersebut sebelumnya telah dinyatakan berdiri secara tidak sah di atas lahan pemerintah. Berdasarkan surat pernyataan resmi yang telah ditandatangani di atas materai, pemilik bangunan menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan lahan terhitung mulai tanggal 15 April 2025.

Namun, rencana eksekusi pembongkaran tidak berjalan semulus yang direncanakan. Ketika tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, pihak Kelurahan Simpang Haru, Dinas Lingkungan Hidup, dan Babinsa tiba di lokasi untuk membantu proses pembongkaran, mereka dihadapkan pada penolakan mendadak dari penghuni bangunan.

Situasi sempat memanas. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, bersama Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Eka Putra Irwandi, serta Kasi Penegakan, Penyidikan, dan Pengamanan (P3) Efrizal, penghuni rumah bersikeras meminta penundaan pembongkaran.

Alasannya: mereka belum mendapatkan tempat tinggal pengganti. Dengan nada setengah memohon namun tetap penuh ketegasan, pemilik bangunan meminta tenggat waktu tambahan hingga 22 April 2025 untuk membongkar rumah tersebut secara mandiri.

“Kami bukan tidak mau pergi, tapi kami butuh waktu. Kami tidak ingin diusir tanpa kepastian tempat tinggal. Kami minta diberi waktu seminggu untuk pindah dengan layak,” ujar penghuni rumah yang enggan disebutkan namanya, dengan wajah tegang di tengah kepungan petugas.

Pihak Satpol PP pun mengambil langkah diplomatis. Setelah diskusi di lapangan, akhirnya diputuskan untuk menunda pembongkaran hingga batas waktu yang diminta, yakni 22 April 2025. Namun, Rozaldi Rosman menegaskan bahwa tenggat ini adalah yang terakhir.

"Kami beri waktu sesuai permintaan, tapi kalau pada tanggal 22 tidak dibongkar sendiri, kami yang akan turun tangan langsung. Ini sudah ada dalam pernyataan mereka, jadi jangan ada alasan lain lagi," tegas Rozaldi.

Lahan tersebut rencananya akan dijadikan salah satu pusat pengelolaan sampah terpadu di wilayah Padang Timur, sebagai bagian dari upaya Pemko Padang dalam mengatasi persoalan lingkungan dan sampah perkotaan yang kian kompleks.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik antara kebutuhan pembangunan dan hak sosial masyarakat. Di satu sisi, pemerintah harus tegas dalam menertibkan aset milik negara untuk kepentingan umum, namun di sisi lain, perlindungan terhadap warga yang terdampak juga menjadi isu penting yang tak bisa diabaikan.

Kini, publik menantikan, apakah pada 22 April mendatang, penghuni bangunan benar-benar akan membongkar sendiri tempat tinggal mereka, atau justru babak baru ketegangan akan kembali terjadi di Simpang Haru.

(Mond)

#PolPP #BangunanLiar #Padang