Breaking News

Demi Tutupi Jejak Anggaran Pilkada Rp33 Miliar, Kantor KPU Buru Dibakar dari Dalam: Ini Dalangnya

Jumpa pers kasus pembakaran kantor KPU Buru. Foto: Istimewa

D'On, Buru, Maluku
Sebuah fakta mengejutkan akhirnya terkuak di balik insiden kebakaran yang melalap habis Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru pada 28 Februari 2025 lalu. Setelah lebih dari sebulan penyelidikan intensif, pihak kepolisian menyatakan kebakaran itu bukan musibah biasa melainkan aksi pembakaran yang direncanakan secara matang demi satu tujuan: menghapus jejak anggaran senilai miliaran rupiah.

Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, menggelar konferensi pers pada Sabtu (19/4) di Mapolres Buru. Ia menyampaikan bahwa pembakaran kantor KPU Buru didalangi oleh orang dalam. "Motif utamanya adalah menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 oleh KPU RI. Pelaku berusaha menghilangkan dokumen-dokumen pertanggungjawaban anggaran," ungkap Sulastri di hadapan awak media.

Anggaran yang dimaksud bukan jumlah kecil Rp33 miliar dana negara yang semestinya digunakan untuk menyukseskan pesta demokrasi lokal, justru berakhir menjadi bara api di dalam ruang arsip KPU.

Dalang di Balik Layar: Bendahara KPU Sendiri

Polisi mengungkap tiga nama yang terlibat dalam konspirasi ini. Yang mengejutkan, otak di balik aksi pembakaran bukan orang luar, melainkan RH (48), Bendahara KPU Kabupaten Buru sendiri. Diduga kuat, RH panik saat tahu akan ada audit dari pusat yang bisa mengungkap penyimpangan penggunaan dana Pilkada.

Untuk mengeksekusi rencananya, RH tidak bekerja sendirian. Ia merekrut dua mantan kolega: SB (45), mantan Komisioner PPK Kecamatan Fenaleisela, dan AT (42). Keduanya diduga memiliki hubungan pribadi dan sejarah panjang dengan RH, hingga bersedia menjalankan tugas gelap ini bahkan tanpa imbalan uang.

Rencana yang Disusun Diam-diam

Dalam pengakuan para tersangka, SB lebih dulu membawa empat jerigen berisi campuran bensin dan minyak tanah ke lokasi. Cairan mudah terbakar itu diserahkan kepada AT, yang kemudian menyusup ke dalam gedung KPU melalui jendela belakang ruang rapat yang sudah lebih dulu dibuka agar akses masuk tak menimbulkan kecurigaan.

Begitu berada di dalam, AT mulai menyiram lantai dengan bensin dan minyak tanah, lalu memanjat ke plafon. Bagian atas gedung yang rentan itu juga disiram sebelum akhirnya ia menyalakan api dan kabur dari lokasi. Beberapa menit kemudian, api mulai menjalar cepat dan melalap sebagian besar bangunan, termasuk ruangan yang menyimpan dokumen keuangan penting.

"SB dan AT tidak mendapat bayaran atas aksi tersebut. Keduanya mengaku merasa berutang budi pada RH, yang dulu pernah membantu mereka," kata AKBP Sulastri.

Jerat Hukum Menghantui

Kini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran secara bersama-sama. Ancaman hukuman tak main-main: maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini memunculkan banyak pertanyaan tentang integritas lembaga penyelenggara pemilu, khususnya bagaimana pengelolaan anggaran yang besar bisa lepas dari pengawasan hingga berujung pada kejahatan serius seperti ini.

Publik kini menunggu langkah lanjutan dari KPU RI dan aparat penegak hukum, termasuk potensi penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana Pilkada Buru 2024 yang kini menguap bersama dokumen-dokumen yang jadi abu.

(Mond)

#Hukum #Kriminal #KantorKPUBuruSengajaDibakar