Breaking News

Dibekuk Tengah Malam di Depan Sekolah: Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polisi Bungus Terkait Ganja dan Sajam

Ilustrasi 

D'On, Padang -
 Malam itu, langit Bungus Teluk Kabung tampak tenang, tak menunjukkan tanda-tanda akan ada peristiwa besar. Namun, suasana berubah drastis ketika Tim Opsnal Polsek Bungus Teluk Kabung bergerak senyap menuju sebuah rumah yang berada tak jauh dari SMAN 11 Padang. Waktu menunjukkan pukul 23.45 WIB, Sabtu (12/4), ketika aparat berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Pemuda tersebut diketahui berinisial YOP (21), seorang warga Koto Gadang, Kelurahan Bungus Timur, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Ia ditangkap di depan SMAN 11 Padang, tepatnya di Jalan Raya Padang-Painan Km. 20, Kelurahan Teluk Kabung Utara. Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan kepolisian dalam menindaklanjuti keresahan warga.

Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Syamsurijal, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemakaian narkotika di kawasan tersebut. Tidak ingin membuang waktu, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.

"Informasi dari masyarakat menjadi awal kunci pengungkapan. Saat tim sampai di lokasi, tersangka berada di dalam rumah," jelas AKP Syamsurijal pada Senin (14/4).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket ganja kering siap pakai yang disembunyikan dengan rapi di dalam saku baju sweater milik tersangka. Tak hanya itu, turut ditemukan satu senjata tajam jenis pisau, yang juga diselipkan di bagian yang sama.

Dari hasil interogasi awal, YOP mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia tak banyak bicara, namun gestur tubuh dan raut wajahnya mengindikasikan penyesalan. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan.

Kini, YOP telah resmi ditahan di ruang tahanan Mapolsek Bungus Teluk Kabung dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

"Kasus ini belum berakhir. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka," tegas AKP Syamsurijal.

Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika bisa merambah hingga ke daerah-daerah yang terkesan tenang dan jauh dari hiruk-pikuk kota. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

(Mond)

#Kriminal #Sajam #GanjaKering #Padang