Breaking News

Dipolisikan Rayen Pono, Ahmad Dhani Tegaskan Sudah Minta Maaf

Ahmad Dhani 

D'On, Jakarta
- Musisi sekaligus tokoh publik, Ahmad Dhani, menjadi sorotan setelah dilaporkan ke polisi oleh Rayen Pono. Laporan ini terkait pelesetan nama marga Rayen menjadi "Rayen Porno" yang dinilai merendahkan martabat pribadi dan keluarganya. Ahmad Dhani pun telah memberikan klarifikasi bahwa ia sudah menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan tersebut.

“Sudah minta maaf atas typo di draft undangan,” ujar Ahmad Dhani saat diwawancarai, pada Kamis (24/4/2025), seraya menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Ia juga menilai bahwa perbedaan pandangan publik terhadap hukum merupakan hal yang wajar, meskipun secara logika, ia merasa tuduhan tersebut tidak masuk akal.

Sementara itu, Rayen Pono menjelaskan bahwa permintaan maaf itu memang telah ia terima, namun substansi dari permasalahan belum selesai. Menurut Rayen, pelesetan tersebut diulang kembali dalam forum debat terbuka yang disiarkan secara langsung ke publik. Hal inilah yang menjadi pemicu utama laporan ke pihak berwajib.

Rayen juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin publik salah paham terhadap tindakannya. Ia menyebut bahwa meski sudah memaafkan secara pribadi, tindakan hukum tetap perlu diambil karena pernyataan itu dilakukan di ruang publik yang menyentuh aspek kehormatan dan martabat keluarga.

Laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani teregistrasi dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan mencakup beberapa pasal, yakni:

Pasal 156 KUHP (penghinaan terhadap suatu golongan),

Pasal 315 KUHP dan/atau 310 KUHP (penghinaan ringan dan pencemaran nama baik),

Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No. 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Rayen juga telah menyertakan sejumlah bukti dalam laporan tersebut dan menegaskan bahwa ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan upaya melawan pelecehan terhadap identitas dan etnis.

(Mond)

#AhmadDhani #RayenPono #Hukum