Breaking News

Dokter PPDS Perkosa Pasien, 2 dari 3 Korban Adalah Pasien RSHS Bandung

Dokter PPDS pelaku pelecehan seksual

D'On, Bandung
Bayangkan sebuah tempat yang seharusnya menjadi ruang aman, tempat pemulihan dan harapan, justru berubah menjadi panggung mimpi buruk. Di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dua perempuan muda menjadi korban kebejatan seorang dokter muda yang seharusnya merawat mereka. Priguna Anugerah Pratama (31), dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi, kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus pemerkosaan yang menggegerkan publik.

Polda Jawa Barat mengungkap bahwa dua dari tiga korban pemerkosaan oleh Priguna merupakan pasien resmi di RSHS. Informasi mengerikan ini diungkap langsung oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).

Menurut Kombes Surawan, korban pertama berusia 21 tahun, sedangkan korban kedua berusia 31 tahun. Keduanya mengalami pelecehan seksual dengan modus yang sama: dibius lebih dulu dengan dalih uji alergi sebelum akhirnya diperkosa oleh sang dokter. Kedua tindakan bejat ini dilakukan pada 10 dan 16 Maret 2025 — hanya beberapa hari sebelum aksi ketiga yang menyasar FH (21), seorang keluarga pasien.

“Dua korban baru ini sudah kami periksa. Mereka mengaku dibius dan mengalami tindakan tidak senonoh di lokasi yang sama, lantai 7 Gedung MCHC RSHS,” ujar Kombes Surawan.

Lebih memuakkan lagi, Priguna diduga menyuntikkan cairan anestesi ke tubuh para korban, bukan dalam konteks prosedur medis yang sah, melainkan sebagai kedok untuk melumpuhkan mereka. Dalam setiap aksinya, tersangka berpura-pura melakukan tindakan medis lanjutan, memisahkan korban dari pengawasan dokter utama, dan membawa mereka ke ruangan yang sepi.

“Pelaku awalnya mendampingi dokter utama dalam pelayanan. Namun setelah itu, ia menghubungi korban secara pribadi dan mengatur pertemuan sendiri atas nama uji anastesi. Di situlah tindak kejahatannya dilakukan,” tambah Surawan.

Korban ketiga, FH (21), bukan pasien, melainkan keluarga pasien yang tengah mendampingi kerabatnya menjalani perawatan di RSHS. Ia menjadi korban pemerkosaan pada dini hari, 18 Maret 2025, juga setelah dibius.

Dengan terungkapnya dua korban baru ini, total tiga perempuan telah menjadi korban kejahatan seksual Priguna. Ketiganya dibius secara sistematis dan dilecehkan di ruang rumah sakit, sebuah tempat yang seharusnya paling aman dari tindak kriminal.

Penyidik kini menjerat Priguna dengan dua dasar hukum: Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berulang, yang ancamannya hingga 17 tahun penjara, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman tambahan 12 tahun penjara.

“Kami akan kenakan pasal pemberatan karena tindakan dilakukan berulang kali dengan modus yang sama, dan dengan memanfaatkan profesinya sebagai tenaga medis,” tegas Surawan.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia medis Indonesia, terutama terhadap kepercayaan publik pada institusi kesehatan. Tidak hanya membuka luka mendalam bagi para korban dan keluarganya, tapi juga menyisakan pertanyaan serius: bagaimana pelaku bisa bergerak begitu bebas di dalam sistem yang seharusnya menjamin perlindungan pasien?

Kini publik menunggu dengan napas tertahan, berharap keadilan ditegakkan dan institusi medis melakukan evaluasi menyeluruh agar tragedi serupa tak pernah terulang lagi.

(Ning)

#PrigunaAnugerahPratama #RSHS #DokterPerkosaPasien #Perkosaan