DPRD Asahan Tersentak: Anggota Dewan Terciduk Saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Halaman Rumahnya, Ini Kata Ketua
Ilustrasi sabung ayam Foto: Husein Faleh/AFP
D'On, Asahan – Gelombang kejut mengguncang dunia politik lokal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, setelah seorang anggota DPRD dari Fraksi Golkar berinisial PP (42) ikut diamankan polisi dalam sebuah penggerebekan praktik judi sabung ayam yang digelar di halaman rumahnya sendiri. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (20/4) dan hingga kini terus menjadi sorotan tajam masyarakat dan media.
Ketua DPRD Asahan, Efi Irwansyah Pane, angkat bicara terkait penangkapan tersebut. Saat dikonfirmasi pada Selasa (22/4), Efi menyatakan bahwa pihaknya belum dapat mengambil langkah tegas terhadap PP lantaran masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian.
“Kami masih menunggu informasi resmi dari Polres Asahan. Kami tidak bisa membuat keputusan sepihak sebelum status hukum dari saudara PP benar-benar jelas. Kalau kami mendahului, nanti informasinya simpang siur, itu tidak baik,” ungkap Efi dengan nada hati-hati.
Menurut Efi, informasi terakhir yang diterimanya menyebut bahwa PP masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa perkembangan kasus akan terus dipantau dan pihak DPRD akan mengambil sikap sesuai aturan jika nantinya PP ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemarin saya terima kabar, statusnya masih saksi. Hari ini belum ada update terbaru,” ujarnya.
Penggerebekan di Tengah Komunitas: 8 Orang Diamankan, Bukti Menggunung
Penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berlangsung di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, lokasi yang ternyata adalah rumah pribadi milik PP. Operasi ini mengamankan 8 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas judi sabung ayam, sebuah praktik ilegal yang marak di sejumlah wilayah pedesaan.
Dari delapan orang yang diamankan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak kepolisian belum membeberkan identitas keduanya secara rinci. Nama-nama lain yang tercatat dalam penangkapan tersebut adalah inisial DS (28), S (44), TL (63), H (48), D (62), S (50), dan tentu saja, PP (42), yang tak lain adalah anggota dewan aktif.
AKP Ghulam Yanuar, Kasat Reskrim Polres Asahan, membenarkan bahwa PP masih berstatus saksi. Ia juga memastikan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan final terkait siapa saja yang akan menyandang status tersangka selanjutnya.
“Tersangka sementara ada dua orang. Untuk anggota DPRD, belum ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Ghulam singkat.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan menunjukkan bahwa praktik ini dilakukan dengan cukup serius. Polisi menyita satu set ring aduan ayam, sembilan ekor ayam laga, delapan tas khusus pembawa ayam, dan sebanyak 23 unit sepeda motor milik para peserta.
Citra DPRD Dipertaruhkan, Masyarakat Menanti Ketegasan
Kasus ini menyoroti urgensi penegakan etika dan disiplin di kalangan pejabat publik. Terlebih lagi, lokasi kejadian yang berada di halaman rumah seorang anggota dewan menimbulkan pertanyaan serius tentang keterlibatan langsung atau tidak langsung yang bersangkutan.
Masyarakat Kabupaten Asahan kini menanti sikap tegas dari lembaga legislatif setempat. Jika terbukti terlibat, publik tentu berharap agar PP tak hanya diproses secara hukum, tetapi juga diberi sanksi politik sesuai kode etik DPRD.
Kisah ini masih terus bergulir, dan semua mata kini tertuju pada dua pihak: kepolisian yang memegang kendali proses hukum, serta DPRD yang memegang tanggung jawab moral dan etika politik.
(Mond)
#JudiSabungAyam #Judi #DPRDAsahan #Golkar #AnggotaDPRDAsahanBukaArenaJudiSabungAyam