Breaking News

Drama Hukum Hasto Berlanjut: Eksepsi Ditolak, Sidang Masuki Babak Pembuktian

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

D'On, Jakarta
Sidang perkara hukum yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru. Upaya awal Hasto untuk menggugurkan dakwaan melalui nota keberatan atau eksepsi resmi kandas. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan tegas menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan tidak dapat diterima dan proses peradilan akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Pada persidangan yang digelar Jumat (11/4), Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, membacakan putusan sela yang sangat dinanti publik. Di hadapan ruang sidang yang penuh sesak oleh awak media dan pengunjung, ia menyampaikan amar putusan dengan nada datar namun tegas:

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima."

Putusan ini menjadi sinyal bahwa perlawanan awal dari kubu Hasto dianggap tak berdasar secara hukum.

Hakim: Eksepsi Sentuh Pokok Perkara

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai bahwa dalil-dalil eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Hasto telah memasuki ranah pokok perkara—wilayah yang seharusnya diuji melalui proses pembuktian, bukan pada tahapan praperadilan.

Majelis juga menilai bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sesuai ketentuan KUHAP. Dakwaan tersebut, kata hakim, telah menggambarkan secara utuh rangkaian peristiwa pidana yang didakwakan, termasuk waktu, tempat, serta peran aktif Hasto dalam kasus yang tengah bergulir.

Dengan demikian, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian di persidangan.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas," tegas Hakim Rios.

Hasto Bantah Keterlibatan: Soroti Motif Harun Masiku dan Saeful Bahri

Sebelumnya, dalam eksepsi yang dibacakannya secara langsung di persidangan, Hasto membantah keras semua tuduhan keterlibatannya dalam suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Ia bahkan menyebut telah menegur keras Saeful Bahri, sosok yang disebut-sebut sebagai perantara dalam skema suap tersebut. Menurut Hasto, keterlibatan Saeful dan Donny Tri Istiqomah—yang berperan sebagai kuasa hukum Harun Masiku—terjadi tanpa sepengetahuannya.

Lebih lanjut, Hasto mengklaim bahwa akar dari seluruh perkara ini bukan berasal dari dirinya, melainkan dari ambisi pribadi Harun Masiku yang ingin menjadi anggota DPR RI. Ambisi tersebut, menurutnya, didasarkan pada hasil judicial review dan fatwa Mahkamah Agung yang menjadi senjata hukum Harun untuk mengejar kursi legislatif.

"Tidak ada motif dari saya, apalagi sampai memberikan dana sebesar Rp 400 juta sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan. Dalam teori kepentingan, seharusnya Saudara Harun Masiku yang memberikan dana kepada saya," kata Hasto dalam pembacaan eksepsi pada Jumat (21/3) lalu.

Perdebatan Hukum: Pasal 21 dan Tenggelamnya Ponsel Kusnadi

Salah satu poin krusial dalam eksepsi Hasto menyangkut tuduhan menghalang-halangi penyidikan kasus Harun Masiku, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Ia menekankan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, karena tindakan yang dimaksud—yakni dugaan perintah untuk "menenggelamkan" ponsel milik stafnya, Kusnadi—terjadi pada 6 Juni 2024, saat status hukumnya masih dalam tahap penyelidikan.

Padahal, lanjut Hasto, berdasarkan UU Tipikor, perintangan penyidikan hanya dapat dikenakan saat proses sudah masuk ke tahap penyidikan. Status tersangka terhadap dirinya baru ditetapkan pada 24 Desember 2024.

Dakwaan JPU: Suap dan Perintangan Penyidikan

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hasto dengan dua dugaan pelanggaran berat. Pertama, memberikan suap kepada Komisioner KPU RI dalam rangka memuluskan proses PAW untuk Harun Masiku. Kedua, menghalangi proses penyidikan dalam kasus yang menyeret nama Harun.

Untuk perbuatannya, Hasto didakwa melanggar:

  • Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP, serta
  • Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dengan bergulirnya sidang ke tahap pembuktian, mata publik kini tertuju pada proses berikutnya. Apakah bukti-bukti yang disajikan Jaksa akan memperkuat dakwaan? Atau justru membuka ruang bagi Hasto untuk menunjukkan bahwa ia hanya korban intrik politik dan ambisi personal orang lain?

Jawabannya akan mulai terkuak dalam sidang-sidang mendatang, saat saksi-saksi kunci dan bukti-bukti penting dihadirkan ke muka persidangan.

(Mond)

#Hukum #HastoKristiyanto