Breaking News

Drama Penangkapan Risma Siahaan: Nenek 64 Tahun yang Diduga Kuasai Aset PT KAI Rp21,91 Miliar

Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Medan menyerahkan Risma Siahaan (64) ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan pada Kamis (17/4/2025). Nenek tersebut ternyata sudah mangkir tiga kali panggilan

D'On, Medan
Di balik dinding kokoh sebuah bangunan tua di Jalan Sutomo No. 11, Medan, tersimpan kisah yang akhirnya meledak ke permukaan: dugaan korupsi senilai lebih dari Rp21 miliar yang menyeret seorang nenek berusia 64 tahun, Risma Siahaan, ke jeruji besi. Perempuan paruh baya ini tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menjadi sorotan karena aksi-aksi dramatisnya yang menandingi kisah sinetron layar kaca.

Pada 17 April 2025, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akhirnya menangkap Risma setelah sebelumnya tiga kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi. Tak hanya mangkir, Risma juga diduga aktif menghambat proses penyidikan: menolak memberikan keterangan, bahkan mengusir petugas ukur yang hendak menginventarisasi aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang ia kuasai secara ilegal.

Gedung Dinas yang Berubah Fungsi

Aset yang menjadi sumber perkara adalah sebuah lahan dan bangunan yang dulunya merupakan rumah dinas PT KAI. Lokasinya strategis, tepat di jantung Kota Medan: Jalan Sutomo No. 11. Alih-alih difungsikan sebagai aset negara, bangunan tersebut diduga telah dikuasai Risma untuk kepentingan pribadi, termasuk membuka usaha.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menyatakan bahwa penangkapan Risma didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan Nomor TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025, yang dikeluarkan hari itu juga.

“Upaya penangkapan ini dilakukan setelah proses persuasif tak membuahkan hasil. Tersangka mangkir dari pemanggilan resmi sebanyak tiga kali tanpa alasan yang dapat diterima,” jelas Ali.

Perlawanan Saat Penangkapan

Drama tak berhenti di situ. Saat tim gabungan yang terdiri dari Kejari Medan, Polrestabes Medan, dan aparat pemerintah mendatangi kediaman Risma, mereka tidak disambut hangat. “Tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan paksa,” ujar Ali.

Risma kemudian digelandang ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan untuk proses pemeriksaan dan penahanan. Namun, lagi-lagi ia mencoba menghindar. Dalam perjalanan menuju rutan, ia tampak terus-menerus menelepon penasihat hukumnya. Setibanya di sana, ia berpura-pura pingsan, berharap menghindari proses hukum.

Petugas pun tidak tinggal diam. Seorang dokter dari RSUD Pirngadi didatangkan untuk memeriksa kondisinya. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan tidak ada alasan medis yang menghalangi penahanan. Tapi drama berlanjut.

“Saat hendak diserahterimakan ke pihak rutan, tersangka kembali berpura-pura tidak sadarkan diri. Karena itu, petugas rutan menyarankan agar tersangka dirawat terlebih dahulu di rumah sakit,” tambah Ali.

Penyidik akhirnya membawa Risma ke RSU Bandung untuk menjalani observasi singkat sebelum akhirnya kembali dijebloskan ke Rutan Perempuan Kelas II A.

Dugaan Penguasaan Aset Rp21,91 Miliar

Kasus yang menjerat Risma bukan perkara ringan. Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara mengalami kerugian sebesar Rp21.911.000.000 akibat penguasaan aset oleh tersangka.

Risma dijerat dengan pasal berat: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2001.

“Tidak hanya menguasai aset negara secara melawan hukum, tersangka juga secara terang-terangan menghalangi proses penyidikan. Ini tidak bisa kami toleransi,” tegas Ali.

Bukan Sekadar Nenek Biasa

Risma Siahaan bukanlah nenek yang bisa dianggap remeh. Selama ini, ia dikenal sebagai sosok yang cukup aktif di lingkungan tempat tinggalnya. Namun, di balik itu semua, tersimpan polemik hukum yang berlarut-larut hingga mencapai titik penangkapan paksa oleh aparat.

Kini, Kejari Medan tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penguasaan aset tersebut. Apakah Risma bermain sendiri? Atau ada jejaring lebih luas yang memfasilitasi aksinya?

Satu hal yang pasti, kasus ini menunjukkan bahwa hukum tak mengenal usia. Bahkan seorang nenek pun bisa terjerat apabila menyalahgunakan wewenang dan menguasai apa yang bukan haknya.

(Yaya)

#PTKAI #Hukum #NenekKuasaiAsetKAI