Breaking News

Drama Sidak Berujung Laporan Polisi: Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Usai Perjuangkan Ijazah Karyawan

Armuji (tengah) berorasi saat melakukan penolakan UU Pilkada, di depan Gedung DPRD Kota Surabaya, 3 Oktober 2014.

D'On, Surabaya
Niat mulia Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, untuk membela hak mantan karyawan justru berakhir di meja kepolisian. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pabrik di kawasan Margomulyo, yang diduga menahan ijazah karyawannya.

Peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan bahwa sebuah perusahaan bernama CV Sentosa Seal telah menahan dokumen penting milik eks-karyawan, bahkan setelah mereka mengundurkan diri. Merespons aduan tersebut, Armuji langsung turun ke lapangan.

Pada Kamis, 10 April 2025, Armuji mendatangi langsung lokasi perusahaan di kawasan industri Margomulyo. Sidak itu direkam dan diunggah ke kanal YouTube pribadinya, memperlihatkan momen ketika ia datang bersama salah satu mantan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan tanpa alasan jelas.

Gerbang Tertutup, Pintu Komunikasi Buntu

Ketika sampai di lokasi, Armuji mendapati gerbang pabrik tertutup rapat. Ia berusaha menghubungi pemilik perusahaan yang diketahui bernama Jan Hwa Diana. Namun alih-alih dialog konstruktif, ia justru mendapat respons dingin dan tudingan mengejutkan.

“Saya nggak kenal sampean, sampean penipuan,” kata suara yang diyakini milik Diana dalam percakapan telepon yang diperdengarkan dalam video tersebut.

Tak lama setelah video itu tayang, Jan Hwa Diana melayangkan laporan resmi ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Armuji dituduh mencemarkan nama baik perusahaan dan dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dikonfirmasi Polisi: Laporan Sudah Diterima

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan telah diterima dari seorang wanita bernama Jan Hwa Diana, yang merupakan pemilik CV Sentosa Seal—sebuah perusahaan yang bergerak di industri material.

“Dilaporkan seorang wanita atas nama Jan Hwa Diana ke Polda Jatim atas pencemaran nama baik,” ujar Dirmanto pada Jumat, 11 April 2025.

Namun demikian, pihak kepolisian belum mengungkap detail lebih lanjut mengenai materi laporan, termasuk kapan Armuji akan diperiksa.

Armuji: “Saya Siap Hadapi Panggilan Hukum”

Menanggapi laporan tersebut, Armuji tak gentar. Lewat akun Instagram resminya, @cakj1, ia menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan dari Polda Jatim. Ia menegaskan bahwa aksinya murni dilakukan demi membela masyarakat yang mencari keadilan.

“Saya siap datangi panggilan dari Polda Jatim atas laporan yang dibuat untuk saya terkait sidak yang saya lakukan untuk membela warga saya,” tulisnya.

Armuji juga menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, ia berkewajiban turun tangan langsung ketika ada dugaan pelanggaran hak-hak dasar warga.

Dilema Pejabat yang Aktif: Batasan Antara Tugas dan Risiko Hukum

Kasus ini menyulut perdebatan di kalangan masyarakat dan pengamat hukum. Di satu sisi, tindakan Armuji dipandang sebagai bentuk kepedulian pejabat terhadap rakyat kecil. Namun di sisi lain, langkahnya yang terbuka di media sosial juga menjadi bumerang yang bisa menjeratnya secara hukum.

Pertanyaan pun mengemuka: sampai sejauh mana seorang pejabat daerah bisa bertindak tanpa melanggar aturan, terutama ketika menyuarakan dugaan pelanggaran melalui media digital?

Kini, publik menantikan bagaimana proses hukum ini akan berjalan. Apakah Armuji akan lolos dari jeratan hukum, atau justru menjadi contoh kompleksnya medan tugas pejabat publik di era digital?

(Nuk)

#Peristiwa #Hukum #Surabaya