Breaking News

Dramatis! Rumah Anggota DPRD Digerebek Polisi karena Judi Sabung Ayam, 8 Orang Diamankan

Ilustrasi Sabung Ayam. Foto: The Sukreel/Shutterstock

D'On, Asahan, Sumatera Utara
– Suasana di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan mendadak gempar pada Minggu sore (20/4). Rumah seorang anggota DPRD Asahan berinisial PP tiba-tiba menjadi pusat perhatian warga setelah sekelompok personel kepolisian dari Polres Asahan melakukan penggerebekan mendadak. Lokasi yang selama ini terlihat tenang ternyata menyimpan aktivitas terlarang: arena sabung ayam.

Delapan orang langsung digelandang ke kantor polisi, termasuk PP yang disebut-sebut merupakan pemilik rumah sekaligus anggota dewan aktif. Penggerebekan ini langsung mengguncang citra pemerintahan lokal dan memunculkan pertanyaan besar: benarkah wakil rakyat terlibat dalam praktik perjudian?

Kronologi Penggerebekan: Detik-Detik Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam

Pukul 15.30 WIB
Informasi dari masyarakat masuk ke pihak kepolisian. Disebutkan bahwa di sebuah rumah di Desa Punggulan, telah lama berlangsung praktik perjudian sabung ayam yang melibatkan sejumlah orang, bahkan disebut-sebut kerap dipenuhi oleh penonton.

Pukul 16.00 WIB
Tim dari Polres Asahan bergerak cepat. Tanpa banyak suara, mereka mengepung lokasi yang ternyata adalah rumah milik seorang anggota DPRD aktif. Begitu penggerebekan dilakukan, suasana berubah tegang. Delapan orang langsung diamankan di tempat. Mereka terdiri dari para penjudi, penonton, dan pemilik ayam laga.

Kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial: DS (28), S (44), TL (63), H (48), D (62), S (50), dan PP (42). Salah satu dari mereka adalah anggota DPRD Asahan, yang kini masih berstatus saksi.

Pengakuan Mengejutkan dan Peran Masing-Masing

Setelah dibawa ke Polres Asahan, interogasi pun dilakukan. Dua dari delapan orang yang diamankan mengakui bahwa mereka memang ikut serta dalam taruhan. Bukan sebagai pemilik ayam, tetapi sebagai “petaruh samping”—yakni mereka yang berjudi secara tidak langsung dengan sesama penonton.

“Selanjutnya dilakukan interogasi dan hasil interogasi bahwa dua orang mengakui melakukan taruhan jenis sabung ayam dengan cara main samping,” ujar Kompol Siti Rohani, Kasubbid Penmas Polda Sumut, dalam konferensi pers pada Selasa (22/4).

Enam orang lainnya, termasuk PP, disebut berada di lokasi sebagai penonton. Namun demikian, peran mereka masih terus didalami.

“Ada pertarungan dua ekor ayam saat polisi tiba. Ayam itu milik A dan D, dan juri pertarungan adalah saudara J. Namun, J belum berhasil diamankan,” tambahnya.

Barang Bukti: Dari Ayam Laga hingga Sepeda Motor

Penggerebekan ini juga mengungkap sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa lokasi ini memang kerap digunakan untuk sabung ayam:

  • 1 set ring aduan ayam
  • 9 ekor ayam laga
  • 8 tas pembawa ayam
  • 23 unit sepeda motor yang diduga milik penonton atau penjudi

Status Hukum Masih Menggantung

Dua dari delapan orang yang diamankan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun identitas mereka belum diungkap ke publik. Sementara itu, status PP sebagai anggota DPRD masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“(Anggota DPRD) belum ditetapkan (statusnya),” ujar AKP Ghulam Yanuar, Kasat Reskrim Polres Asahan.

Publik kini menantikan kelanjutan kasus ini. Apakah PP akan ditetapkan sebagai tersangka, atau justru terbukti tak terlibat langsung?

Sorotan Publik dan Pertaruhan Citra Dewan

Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat. Banyak pihak yang mempertanyakan integritas wakil rakyat, terlebih jika terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perjudian. Masyarakat Asahan pun berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tak tebang pilih.

Apapun hasil penyelidikan nantinya, satu hal jelas: penggerebekan ini telah membuka wajah kelam praktik perjudian yang selama ini tersembunyi di balik pagar rumah seorang pejabat publik.

(Mond)

#JudiSabungAyam #Judi #DPRDAsahan #RumahAnggotaDPRDjadiArenaJudiSabungAyam