Dua Buruh di Padang Tak Terima THR: Dinas Tenaga Kerja Serahkan Penanganan ke Provinsi, Perusahaan Terancam Sanksi Tegas
Ilustrasi
D'On, Padang - Di tengah sukacita umat Muslim menyambut Idulfitri, dua pekerja di Kota Padang justru menghadapi kenyataan pahit: mereka tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), hak normatif yang seharusnya sudah mereka terima paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Laporan resmi masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang pada Minggu, 6 April 2025 tepat satu minggu sebelum cuti bersama dimulai. Dua buruh dari dua perusahaan berbeda memberanikan diri untuk melaporkan pelanggaran ini, yang mereka anggap sebagai bentuk ketidakadilan dan pengabaian terhadap hak-hak dasar mereka sebagai tenaga kerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Yose Rizal, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut. “Berdasarkan rekapitulasi aduan yang masuk ke kami, sejauh ini ada dua orang pekerja dari dua lini usaha yang berbeda yang mengaku tidak menerima THR tahun ini,” ungkap Yose saat diwawancarai pada Minggu (6/4).
Lebih lanjut, Yose menjelaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja Kota Padang tidak tinggal diam. Sesuai dengan prosedur yang berlaku, pihaknya telah segera mengoordinasikan laporan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, karena hanya pemerintah provinsi yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR.
“Kami sudah menyerahkan penanganan lebih lanjut ke Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat. Ini sejalan dengan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” tegasnya.
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan. Bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini, tersedia sanksi administratif hingga teguran keras dari instansi terkait.
Ironisnya, dalam momen sakral seperti Idulfitri yang seharusnya membawa kebahagiaan dan keberkahan, justru masih ada perusahaan yang terkesan abai terhadap kewajiban dasar mereka. Bagi para pekerja, THR bukan hanya angka dalam slip gaji melainkan penopang harapan, simbol penghargaan atas kerja keras selama setahun, dan salah satu sumber utama untuk menyambut hari kemenangan bersama keluarga.
“Kami membuka posko pengaduan THR yang masih aktif hingga menjelang lebaran,” kata Yose. Ia juga mengajak para pekerja lainnya untuk tidak ragu melapor jika merasa dirugikan. “Hak pekerja itu harus diperjuangkan. Jangan biarkan ketidakadilan terus terjadi dalam diam.”
Kasus ini bukan hanya sekadar dua laporan semata, tetapi menjadi cermin dari masih adanya tantangan dalam penegakan perlindungan tenaga kerja di tingkat lokal. Dunia usaha pun diingatkan untuk lebih taat terhadap aturan dan tidak mengabaikan hak-hak pekerja, apalagi dalam konteks keagamaan dan kemanusiaan seperti THR Idulfitri.
(Mond)
#THR #Padang #Disnakerin