Breaking News

Dua Kecelakaan Tragis Libatkan Mobil dan Kereta di Sumbar dalam Satu Hari: Tabrakan Mengerikan di Perlintasan Tak Terjaga

Mobil Berplat Nomor Pekanbaru Tertabrak Kereta Api Hingga Terlempar ke Warung Kopi

D'On, Padang, Sumatera Barat
Deru mesin kereta yang membelah siang di Sumatera Barat berubah menjadi jeritan duka pada Jumat, 11 April 2025. Dalam satu hari yang tragis, dua insiden tabrakan antara mobil dan kereta api terjadi nyaris bersamaan di wilayah Kabupaten Padangpariaman dan Kota Padang. Kedua kejadian ini tak hanya menyisakan kerusakan fisik, tapi juga menjadi pengingat keras akan pentingnya disiplin dan kewaspadaan di perlintasan sebidang yang kerap luput dari pengawasan.

Insiden Pertama: Mobilio Terseret, Tertabrak, dan Terpental ke Warung Kopi

Sekitar pukul 12.30 WIB, suasana siang yang tenang di Korong Simpang Sungaipinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batanganai, Padangpariaman, mendadak berubah mencekam. Sebuah mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi BM 1517 MT mencoba melintasi perlintasan kereta api tidak resmi menuju Perumahan Abi Singgalang. Namun, takdir berkata lain.

Menurut Kapolsek Batanganai, Iptu Wadriadi, saat mobil perlahan melewati rel, tanpa antisipasi cukup dari pengemudi, dari kejauhan melaju cepat rangkaian B26 Kereta Api Minangkabau Ekspres yang sedang dalam perjalanan dari Padang menuju Bandara Internasional Minangkabau. Klakson lokomotif sudah meraung-raung sebagai peringatan, tapi semua terlambat.

“Mobil berada tepat di tengah perlintasan saat kereta datang. Pengemudi tidak sempat menyelamatkan diri,” ungkap Iptu Wadriadi.

Benturan keras pun tak terhindarkan. Mobil terseret sejauh lima meter, menghantam bagian dapur warung kopi milik warga bernama Efendi. Bagian depan dan samping kanan mobil hancur lebur, kaca belakang pecah. Warung pun mengalami kerusakan serius. Ketiga penumpang di dalam mobil  Muklis (28), pengemudi asal Lubukbuaya, bersama Erlina (50) dan balita Seza (2)  dilarikan ke RS Siti Rahmah dalam kondisi terluka.

Kapolsek menambahkan bahwa total kerugian materiil akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp105 juta. "Penyebab pasti masih kami dalami, namun kuat dugaan kelalaian pengemudi menjadi faktor utama," ujarnya.

Insiden Kedua: Toyota Raize Diseret 50 Meter oleh Pariaman Ekspres

Tak berselang lama, sekitar pukul 18.30 WIB, di perlintasan rel di Banda Bakali, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, tragedi serupa kembali terjadi. Kali ini, sebuah Toyota Raize yang dikemudikan Arfianti Nora (53), warga Komplek Cendana, dihantam kereta api Pariaman Ekspres.

Menurut keterangan Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, mobil datang dari arah Kampus Taman Siswa menuju Parak Kopi. Saat melintasi rel, Arfianti diduga tidak menyadari kereta tengah melaju kencang. Tabrakan pun tak terelakkan. Mobil terseret hingga 50 meter dari titik tabrakan.

“Korban dievakuasi oleh petugas Bhabinkamtibmas dibantu warga dan segera dilarikan ke RS Bhayangkara, lalu dirujuk ke RSUP M Djamil karena mengalami patah tulang di tangan kanan dan luka di kepala. Meski luka berat, korban masih dalam kondisi sadar,” jelas AKP Yuliadi.

Kerugian materi dari insiden kedua ini mencapai Rp100 juta, dan penyelidikan lebih lanjut pun tengah dilakukan untuk memastikan penyebab kecelakaan secara menyeluruh.

Peringatan Keras dari PT KAI: Jangan Abaikan Klakson Lokomotif

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatera Barat menyampaikan penyesalan mendalam atas kedua insiden ini. Menurut Kepala Humas Reza Shahab, kedua perlintasan tempat kecelakaan terjadi merupakan perlintasan sebidang yang tidak resmi dan tidak terjaga. Kedua masinis telah membunyikan klakson (Semboyan 35) berkali-kali sebagai peringatan. Namun, hal itu tak mendapat respons dari pengemudi.

“Ini bukti nyata betapa fatalnya mengabaikan rambu-rambu dan suara peringatan dari kereta. Kami imbau masyarakat untuk disiplin saat melintasi rel. Lihat ke kanan dan kiri, pastikan jalur aman sebelum menyeberang,” ujar Reza.

Reza juga menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan UU Nomor 23 Tahun 2007. PT KAI meminta semua pihak  termasuk pemerintah daerah dan masyarakat sekitar  untuk peduli terhadap peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang.

"Perlintasan bukan tempat bermain. Kami minta masyarakat jangan melakukan aktivitas apapun di jalur rel. Itu berbahaya dan melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 Ayat (1) UU Perkeretaapian. Pelanggar bisa dikenai sanksi pidana," tambah Reza.

Kolaborasi Jadi Kunci Keselamatan Rel di Sumbar

Untuk menghindari kejadian serupa, PT KAI Divre II Sumbar terus menjalin kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota, aparat wilayah, hingga komunitas railfans. Mereka melakukan sosialisasi keselamatan hingga ke sekolah-sekolah, mengingat banyak institusi pendidikan yang berada di dekat jalur rel.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat harus turut serta dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Tegur bila ada yang bermain di rel, laporkan bila ada pagar pelindung yang dibongkar,” pungkas Reza.

Dua kecelakaan dalam satu hari ini seakan menjadi tamparan keras bahwa kesadaran keselamatan masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Bukan hanya tugas PT KAI, tapi juga tanggung jawab setiap pengguna jalan dan warga yang hidup berdampingan dengan jalur rel. Karena sekali lengah, nyawa taruhannya.

(Mond)

#Peristiwa #Kecelakaan