Dua Pria di Tanah Datar Ditangkap, 12 Kilogram Ganja Disita dari Dua Lokasi
Dua Pria di Tanah Datar Ditangkap Polisi, 12 Kg Ganja Disita
D'On, Tanah Datar - Upaya pemberantasan narkotika di Sumatera Barat kembali membuahkan hasil. Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar berhasil membongkar jaringan peredaran ganja dalam jumlah besar, menyita total 12 kilogram barang haram tersebut dari dua lokasi berbeda, serta mengamankan dua pria yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat. Warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwajib. Tak ingin kehilangan jejak, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.
Penangkapan Pertama: Penggerebekan di Loteng Rumah Nenek
Pada Sabtu (26/4), operasi pertama digelar di Kinawai, Nagari Balimbiang, Kecamatan Rambatan. Target mereka adalah seorang pria bernama Yogi Iza Putra. Di bawah komando AKP Muhammad Arvi, tim opsnal bergerak menyisir lokasi dengan hati-hati.
Penggeledahan dilakukan di rumah nenek Yogi, yang semula tampak seperti rumah biasa di tengah kampung. Namun kecurigaan petugas terbukti. Setelah memeriksa loteng, polisi menemukan delapan paket besar ganja yang dibungkus rapi. Paket-paket ini disembunyikan di sela-sela struktur kayu, sebuah upaya kamuflase yang nyaris membuat petugas terkecoh.
Pengembangan Kasus: Jejak Kedua di Bawah Meja Dapur
Tidak berhenti di situ, polisi segera melakukan pengembangan kasus berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap Yogi. Pengakuannya mengarah kepada seorang rekan, Ariyanto Saputra (30), yang beralamat di Jorong Batu Basa, Nagari Batu Basa, Kecamatan Pariangan.
Tim segera meluncur ke lokasi kedua. Dengan tetap menjaga kerahasiaan operasi, petugas menyisir rumah orang tua Ariyanto. Di sana, kejelian polisi kembali membuahkan hasil: empat paket besar ganja ditemukan tersembunyi rapi di bawah meja dapur, dibungkus karung goni.
Transaksi Digital: Ponsel sebagai Barang Bukti
Selain ganja, polisi juga menyita satu unit ponsel Android berwarna biru milik Ariyanto. Ponsel tersebut diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba, membuka kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Pengakuan dan Proses Hukum
Dalam proses interogasi awal, baik Yogi maupun Ariyanto tak bisa mengelak. Keduanya mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Kini, mereka bersama 12 kilogram ganja hasil sitaan telah diamankan di Mapolres Tanah Datar. Proses penyidikan mendalam tengah dilakukan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
AKP Muhammad Arvi dalam keterangannya pada Senin (28/4) menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan dan penangkapan dilakukan dengan profesional, terbuka, serta disaksikan oleh warga setempat guna menjaga transparansi dan akuntabilitas.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika, khususnya di wilayah Tanah Datar," ujar AKP Arvi.
Ancaman Hukuman Berat
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka terancam dikenai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aparat kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di tengah masyarakat. Sementara itu, warga pun diimbau untuk tetap proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
(Mond)
#Narkoba #GanjaKering