Dugaan Kelam di Balik Jeruji: Oknum Polisi Polres Pacitan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Tahanan Perempuan
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
D'On, Pacitan – Sebuah dugaan serius mencoreng institusi kepolisian di Pacitan, Jawa Timur. Seorang anggota Polres Pacitan berinisial Aiptu LC tengah menjadi sorotan setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan perempuan di dalam sel tahanan Mapolres. Peristiwa yang mengusik rasa keadilan ini membuka kembali luka lama tentang rentannya perempuan dalam sistem pemasyarakatan dan pentingnya pengawasan di lembaga penegak hukum.
Informasi mengenai dugaan tindak kekerasan seksual ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Ia menyatakan bahwa saat ini Propam Polda Jatim telah turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan melakukan langkah-langkah tegas terhadap pelaku yang merupakan anggota aktif di kepolisian.
"Memang benar, selama kurang lebih satu minggu terakhir, Propam Polda Jawa Timur telah memproses dugaan pelanggaran kode etik dan melakukan penahanan di tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan, berinisial LC," ujar Jules dalam pernyataan resminya kepada media pada Jumat (18/4).
Tindak Kejahatan di Tempat yang Seharusnya Aman
Peristiwa memilukan ini disebut terjadi pada awal April 2025, sebuah waktu yang seharusnya menjadi bagian dari rutinitas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, ironi terjadi ketika seorang tahanan—yang dalam posisi sangat rentan dan tak berdaya—justru menjadi korban di tangan oknum penegak hukum.
Meski belum dijelaskan secara rinci mengenai frekuensi kejadian atau bagaimana kronologi aksi bejat tersebut berlangsung, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan intensif.
"Saat ini masih berproses ya," ujar Jules singkat, merujuk pada pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan dugaan tersebut.
Konsekuensi Berat Menanti
Apabila terbukti bersalah, Aiptu LC terancam sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, tak hanya etik yang akan menjeratnya—pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana atas perbuatannya, yang akan diputuskan melalui proses hukum selanjutnya.
"Secepatnya yang bersangkutan akan disidangkan oleh Propam Polda Jawa Timur. Jika terbukti bersalah, maka ia bisa dikenai sanksi berupa PTDH dan juga proses pidana sesuai hukum yang berlaku," kata Jules.
Panggilan untuk Transparansi dan Perlindungan Korban
Kasus ini mengundang keprihatinan publik dan mempertegas pentingnya sistem pengawasan internal yang kuat di tubuh Polri, serta perlindungan menyeluruh terhadap para tahanan, khususnya perempuan. Banyak pihak mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang layak.
Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat terhadap tahanan menambah daftar panjang kasus-kasus pelanggaran etika dan hukum oleh oknum penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap institusi tidak hanya dibangun lewat seragam, tetapi melalui integritas, keadilan, dan keberanian untuk menindak yang bersalah tak peduli dari mana mereka berasal.
(Nuk)
#KekerasanSeksual #NapiPerempuan #Polisi