Eks Dirut Taspen Lawan Balik KPK: Gugat Status Tersangka Kasus Investasi Fiktif Rp1 Triliun
Tersangka mantan Dirut PT Taspen Antonius N.S Kosasih berjalan keluar ruangan usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). ANTARA FOTO
D'On, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih, memilih untuk tidak tinggal diam atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif senilai triliunan rupiah. Langkah hukum pun ia tempuh dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan ini diajukan Kosasih pada Kamis, 27 Maret 2025, hanya berselang beberapa minggu setelah dirinya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Januari 2025. Melalui gugatan praperadilan bernomor 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, Kosasih ingin menguji keabsahan proses hukum yang menjerat dirinya. Inti dari gugatan tersebut adalah pertanyaan mendasar: sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Informasi ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik PN Jaksel. Meski belum tersedia rincian lengkap mengenai petitum atau tuntutan spesifik yang diajukan Kosasih, serta belum diumumkannya nama hakim tunggal yang akan menangani perkara ini, sidang perdana telah dijadwalkan berlangsung pada 15 April 2025.
Langkah perlawanan Kosasih ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus yang menimpanya merupakan bagian dari dugaan skandal investasi fiktif di tubuh PT Taspen. Ia tidak sendiri dalam kasus ini. KPK juga telah menetapkan Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investment Management, sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam penempatan dana investasi PT Taspen senilai Rp1 triliun ke produk reksa dana bernama RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management. Namun, investasi tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.
Dalam konstruksi kasus yang disampaikan KPK, Kosasih dan Ekiawan diduga telah melanggar hukum dengan cara yang sistematis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dana pensiun milik aparatur sipil negara yang seharusnya dikelola dengan hati-hati dan bertanggung jawab. Di sisi lain, upaya Kosasih mengajukan praperadilan menunjukkan adanya perlawanan hukum terhadap penetapan status tersangka oleh KPK sebuah langkah yang kerap dilakukan oleh tersangka kasus korupsi untuk membatalkan proses penyidikan yang dianggap cacat prosedur.
Kini, publik menanti: akankah hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Kosasih tidak sah, atau justru menguatkan posisi KPK dalam proses hukum ini? Semua mata tertuju pada sidang yang akan digelar pekan depan.
(Mond)
#KPK #Hukum #KorupsiPTTaspen #AntoniusKosasih