Empat Jam Mendaki Bukit, Tim Gabungan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan
10 orang terduga pelaku tambang emas.
D'On, Solok Selatan - Sunyi yang menggantung di atas Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, pecah oleh suara derap kaki aparat. Pada Selasa pagi itu, sekelompok petugas berseragam menembus rimbun pepohonan dan medan terjal selama empat jam perjalanan, demi satu tujuan: menggulung operasi tambang emas ilegal yang selama ini bersembunyi di balik perbukitan Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD).
Penggerebekan dramatis ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter IPDA Henki Saputra dan Kapolsek KPGD IPTU Taufik Indra, S.H., M.H. Mereka memimpin tim gabungan yang terdiri dari sembilan personel Satreskrim Polres Solok Selatan, enam anggota Polsek KPGD, serta satu personel Unit Intel Kodim 0309/Solok, Serda Ali Akbar.
“Benar, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025, kami berhasil mengamankan sepuluh orang yang diduga sebagai pelaku tambang emas ilegal dengan sistem manual dari dua titik lokasi berbeda,” ungkap Kasat Reskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K.
Menembus Medan Terjal Demi Penegakan Hukum
Bukan perkara mudah menjangkau titik lokasi tambang. Para personel harus berjalan kaki sejauh 3 hingga 4 kilometer dari jalur utama Muara Labuh–Padang, melintasi jalur hutan yang menanjak, licin, dan penuh semak belukar. Empat jam waktu tempuh seakan menambah beban misi, namun semangat mereka tak luntur.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang tengah sibuk menggali dan memproses material tambang. Tanpa membuang waktu, tim langsung menyergap dan mengamankan para pelaku yang diduga merupakan pekerja tambang emas liar.
Dua titik penggerebekan ini diketahui milik SN dan AS. Masing-masing titik memperkerjakan lima orang. Para pekerja tidak sempat melarikan diri dan langsung diamankan beserta barang bukti.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dari lokasi tersebut, petugas menyita dua unit palu besar (hammer), dua blower yang digunakan untuk memisahkan material, serta empat karung berisi material yang diduga mengandung emas.
“Saat ini, para terduga pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polres Solok Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Hilmi.
Ia menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan berbagai undang-undang, yakni:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
- UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,
- UU No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia.
Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar, sebuah konsekuensi berat atas aktivitas yang membahayakan lingkungan dan keselamatan publik.
Penertiban Lokasi dan Peringatan Tegas
Tak hanya berhenti pada penangkapan, tim gabungan juga melakukan tindakan preventif di lokasi tambang. Lubang-lubang yang sebelumnya menjadi jalur emas ilegal ditutup permanen. Garis polisi dibentangkan, dan spanduk-spanduk larangan keras dipasang untuk mengingatkan warga tentang bahaya pertambangan liar, terlebih yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan tegas kepada para pelaku tambang ilegal lainnya bahwa aparat tidak tinggal diam terhadap perusakan lingkungan yang terus berlangsung.
Ancaman Nyata Bagi Lingkungan dan Generasi Mendatang
Tambang emas ilegal tak hanya melanggar hukum, tapi juga menjadi mimpi buruk bagi lingkungan. Bahan kimia beracun yang biasa digunakan dalam proses pengolahan emas dapat mencemari sungai, merusak keanekaragaman hayati, dan mengancam kesehatan masyarakat, termasuk anak-anak yang tinggal di sekitar aliran sungai.
Operasi di Bukit Bulat ini menjadi salah satu dari sekian banyak upaya yang akan terus dilakukan oleh kepolisian dan aparat gabungan untuk menjaga kelestarian alam serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Penindakan ini bukan akhir, tapi awal dari pengawasan yang lebih ketat. Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum kami,” pungkas AKP Hilmi dengan nada tegas.
(Mond)
#TambangEmasIlegal #SolokSelatan