Geger Jam Masuk 06.30 WIB! ASN Padangpanjang Resah, Kebijakan Baru Pemko Dinilai Tak Manusiawi
Balaikota Padang panjang
D'On, Padangpanjang – Belum juga diterapkan, rencana perubahan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang sudah memicu kegelisahan luar biasa di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Wacana yang menyebutkan jam masuk kantor akan dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB usai libur Lebaran, sontak menimbulkan pro dan kontra yang membelah opini di internal birokrasi.
Kabar ini beredar cepat bak api di musim kemarau menyebar lewat grup WhatsApp ASN, obrolan di ruang tunggu, hingga menjadi topik hangat di kantin kantor. Walau belum diputuskan secara resmi, informasi ini sudah cukup membuat sejumlah ASN merasa resah dan tidak dihargai. Banyak dari mereka menganggap kebijakan tersebut terburu-buru, kurang bijak, dan tidak mempertimbangkan realitas sosial para pegawai.
“Bagaimana dengan Kami yang Punya Anak Balita?”
Seorang ASN perempuan, yang meminta identitasnya dirahasiakan, meluapkan keresahannya dengan nada getir.
“Kalau ini diberlakukan, kami yang punya anak kecil bagaimana? Tempat penitipan anak kan baru buka jam 07.00. Masa anak harus saya bawa ke kantor dulu? Ini sama saja bikin repot dan stres pagi-pagi,” ujarnya Sabtu (5/4/2025), dengan nada suara yang menggambarkan kekecewaan mendalam.
Cerita serupa datang dari ASN pria berkumis tipis yang ditemui di lobi Balai Kota. Ia menilai wacana tersebut hanya akan menambah beban psikologis dan logistik para pegawai yang selama ini sudah berjibaku dengan rutinitas pagi yang padat.
“Ini keputusan yang, jujur saja, seperti tidak dipikirkan matang. Anak saya baru umur tiga tahun, dan saya harus bantu istri urus semuanya pagi-pagi. Kalau saya berangkat jam setengah tujuh, anak harus bangun jam berapa? Subuh?” katanya dengan nada frustrasi.
Terobosan atau Kesalahan Perhitungan?
Rencana ini disebut akan menggeser jam masuk kantor menjadi pukul 06.30 WIB dan pulang kerja pada pukul 15.00 WIB, satu jam lebih awal dari jam kerja normal. Meskipun digadang-gadang sebagai terobosan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja, kebijakan ini justru dipertanyakan banyak pihak.
Apakah benar ini solusi? Atau sekadar kebijakan eksperimen yang mengorbankan kenyamanan ASN?
Beberapa ASN yang lebih senior bahkan mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Apakah sudah ada kajian akademik? Apakah sudah disimulasikan dampaknya? Dan yang paling penting, apakah suara pegawai yang menjadi pelaksana utama di lapangan sudah didengar?
Pihak Pemko: “Masih Rencana, Jangan Panik Dulu”
Menanggapi polemik yang terus membesar, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padangpanjang, Winarno, akhirnya buka suara. Melalui pesan singkat WhatsApp, ia menegaskan bahwa rencana ini belum final.
“Masih sebatas rencana. Dijadwalkan masuk kantor pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Tapi ini belum final. Kita tunggu saja bagaimana nantinya,” ujar Winarno singkat, tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan ataupun keterlibatan stakeholder dalam wacana ini.
Publik Menunggu Keputusan Bijak
Seiring mencuatnya isu ini, tekanan publik semakin besar agar Pemko Padangpanjang tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Kebijakan yang mengatur hajat hidup para ASN yang juga adalah orang tua, suami, istri, dan tulang punggung keluarga tentu tidak bisa hanya berorientasi pada disiplin dan efisiensi semata. Harus ada keseimbangan antara kinerja dan kemanusiaan.
Jika ingin membentuk birokrasi yang kuat, sehat, dan profesional, maka suara para ASN yang menjadi garda depan pelayanan publik harus menjadi pertimbangan utama. Sebab, pada akhirnya, keberhasilan reformasi birokrasi bukan ditentukan oleh jam masuk kantor, tapi oleh semangat, kenyamanan, dan dedikasi mereka yang menjalankannya.
(Mond)
#JamKerjaASN #PemkoPadangpanjang #SumateraBarat #Kontroversi