Breaking News

Hakim Kasus Tom Lembong Dicopot Setelah Jadi Tersangka Suap

Ilustrasi 

D'On, Jakarta
 – Aura kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kembali diguncang. Satu per satu tabir kejanggalan di balik penanganan perkara korupsi ekspor minyak goreng mulai terbuka, dan kali ini, sorotan tajam mengarah ke ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Di tengah proses hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sebuah pengumuman mengejutkan disampaikan sebelum sidang pemeriksaan saksi dimulai. Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan Fatrika, menyatakan bahwa susunan majelis hakim harus diubah karena salah satu anggotanya, Hakim Ali Muhtarom, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejaksaan Agung.

"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota pengganti," ujar Dannie sambil membacakan isi surat penetapan Nomor 34/Pidsus.TPK/2025 PN Jakarta Pusat, di ruang sidang, Senin (14/4).

Ali Muhtarom bukan hakim biasa. Ia adalah salah satu dari tiga hakim dalam majelis yang akan mengadili kasus besar ini kasus yang bisa membuka kembali luka lama soal korupsi sistemik di sektor pangan strategis. Namun, kepercayaan itu kini runtuh, setelah Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam skandal suap vonis bebas perkara ekspor minyak goreng.

Sebagai gantinya, posisi Ali diisi oleh Hakim Alfis Setyawan, yang kini masuk dalam susunan majelis bersama Hakim Purwanto S. Abdullah dan Ketua Majelis, Dannie Arsan Fatrika.

Namun, kasus ini tak berhenti hanya pada satu nama. Apa yang terbentang adalah peta luas dari jaringan kekuasaan dan uang yang menyusup hingga ke jantung pengadilan. Total ada empat hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan, yang diduga menerima suap saat masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
  • Djuyamto, Ketua Majelis Hakim dalam perkara serupa.
  • Agam Syarief, Hakim Anggota.
  • Ali Muhtarom, yang kini resmi dicopot dari kasus Tom Lembong.

Tidak hanya para hakim, Kejaksaan juga menyeret sejumlah pihak eksternal ke dalam pusaran perkara ini: dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, yang diduga menjadi penghubung dalam aliran dana suap.

Angka-angka yang menguap dari meja peradilan pun mencengangkan. Arif disebut menerima uang suap senilai Rp60 miliar, sementara Djuyamto, Agam, dan Ali diduga mengantongi total Rp22,5 miliar. Semua demi vonis bebas bagi korporasi besar dalam kasus ekspor minyak goreng putusan yang mengundang pertanyaan keras dari publik.

Kini, proses hukum terhadap Tom Lembong masih terus berjalan. Namun, bayang-bayang skandal yang membelit para penegak hukum sendiri menjadi beban berat bagi integritas sidang.

Akankah pergantian hakim ini menjadi titik balik untuk menegakkan keadilan, atau hanya lembaran baru dalam drama panjang korupsi dan suap di negeri ini? Masyarakat menunggu jawabannya dengan penuh harap sekaligus waspada.

(Mond)

#Suap #Korupsi #Hukum