Breaking News

Ibu Guru Mesum di Grobogan Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi 

D'On, Grobogan
- Polisi menetapkan ST, ibu guru mesum di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap muridnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim, mengatakan berkas perkara terkait kasus ini juga sudah diserahkan ke kejaksaan untuk diperiksa.

"Sudah (tersangka). Untuk berkas sudah diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti jaksa," ujar Yusuf kepada wartawan, Selasa (22/4).

Meski demikian, ST tidak ditahan. "Karena ada pertimbangan dan penjaminan keluarga," kata dia.

Sementara itu, nenek korban, Sulasih, mengatakan cucu lelakinya itu masih berada di pondok untuk menyembuhkan trauma yang dialaminya.

"Teman-temannya baik, alhamdulillah, mendampingi semua. Semoga anaknya jadi anak saleh kembali seperti sedia kala," kata Sulasih.

ST dilaporkan oleh muridnya sendiri yang masih berusia 15 tahun atas kasus kekerasan seksual.

ST memberikan perhatian dan mengiming-imingi korban dengan nilai bagus tapi imbalannya berhubungan badan. Hubungan ini berlangsung sejak korban duduk di kelas 8 hingga kelas 9 SMP.

ST berstatus ibu tunggal dan tinggal sendiri di rumahnya karena anak ST sekolah di pesantren.

Aksi mereka terungkap saat ayah ST mendapati ada korban di rumah sang anak pada September 2024. Korban kemudian dianiaya, kasus penganiayaan ini juga dilaporkan ke Polres Grobogan.

(*)

#PelecehanSeksual #Penganiayaan #GuruMesum