Jejak Uang Korupsi Duta Palma: Kejagung Siap Sita Rp479 Miliar dari Dua Perusahaan
Kejaksaan Agung mengumumkan penyitaan uang tunai Rp372 miliar dari penggeledahan kasus korupsi Duta Palma, Rabu (2/10/2024).
D'On, Jakarta – Gelombang penegakan hukum atas kasus korupsi raksasa kembali menggema. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Duta Palma Group, sebuah korporasi raksasa di sektor perkebunan kelapa sawit yang kini tengah digiring ke meja hijau atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tak tanggung-tanggung, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) tengah mempersiapkan langkah besar: penyitaan uang senilai Rp479,1 miliar.
Langkah penyitaan ini muncul di tengah proses persidangan yang masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Meski biasanya penyitaan dilakukan di tahap penyidikan, Kejagung menegaskan bahwa secara hukum, langkah ini sah dan memiliki dasar kuat dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dua Entitas, Ratusan Miliar Rupiah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa permohonan penyitaan telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua entitas di bawah Duta Palma Group, yakni PT Delima Muda Perkasa dan PT Teluk Kuantan Perkasa.
"Memang bisa diajukan penyitaan di persidangan sesuai Pasal 81 UU TPPU," ujar Harli saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).
Dari dokumen yang diajukan ke pengadilan, terdapat rincian uang yang mengejutkan:
- PT Delima Muda Perkasa memiliki dana sebesar Rp60,5 miliar dan Rp315,6 miliar di dua rekening berbeda.
- Sementara itu, PT Teluk Kuantan Perkasa memiliki simpanan sebesar Rp103 miliar di rekening bank atas nama perusahaan.
Total keseluruhan dana yang akan disita mencapai Rp479,1 miliar, angka yang fantastis dan mencerminkan besarnya dugaan praktik korupsi yang dilakukan.
Langkah Hukum di Tengah Persidangan
Permohonan penyitaan tambahan ini diajukan dalam persidangan pada Selasa (15/4/2025). Dalam suasana ruang sidang yang serius, jaksa penuntut umum menyampaikan dokumen tertulis berisi permohonan resmi kepada majelis hakim.
"Yang Mulia, ini kami sudah siapkan secara tertulis terhadap dana yang terdapat pada dua rekening," ujar jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Toni Irfan meminta jaksa menyerahkan seluruh dokumen dan lampiran terkait penyitaan. Ia juga menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut sebelum memutuskan apakah akan mengabulkannya atau tidak.
Kronologi dan Implikasi
Kasus Duta Palma Group telah lama menjadi perhatian publik, mengingat perusahaan ini memiliki pengaruh besar dalam industri sawit nasional. Dugaan praktik korupsi dan pencucian uang yang melibatkan korporasi ini dinilai sebagai salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Langkah Kejagung untuk menyita dana hampir setengah triliun rupiah menunjukkan keseriusan dalam membongkar skema kejahatan keuangan kelas kakap. Jika penyitaan dikabulkan, aset tersebut akan menjadi barang bukti yang krusial dalam pembuktian perkara, sekaligus membuka peluang pengembalian kerugian negara.
Harapan Publik
Langkah hukum ini diharapkan menjadi titik balik dalam pemberantasan korupsi di sektor korporasi besar. Di saat banyak pihak mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku korupsi kelas atas, kasus Duta Palma dan keberanian Kejagung untuk mengejar jejak uangnya dapat menjadi contoh nyata bahwa hukum masih bisa ditegakkan dengan tajam ke atas.
Kini, publik menanti langkah selanjutnya: apakah majelis hakim akan mengabulkan permohonan penyitaan, dan apakah dana ratusan miliar rupiah itu akhirnya bisa kembali menjadi bagian dari kekayaan negara?
(Mond)
#Kejagung #Korupsi #KorupsiDutaPalma