Jejak Uang Palsu Rp 3,3 Miliar: Terseretnya Pegawai Garuda Indonesia dalam Sindikat
Sejumlah pelaku kasus peredaran uang palsu di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4).
D'On, Jakarta – Dunia penerbangan nasional kembali diguncang kabar mengejutkan. Seorang pegawai Garuda Indonesia, maskapai kebanggaan Tanah Air, diduga terlibat dalam peredaran uang palsu senilai miliaran rupiah. Kasus yang terungkap dari penyelidikan intensif Polsek Tanah Abang ini menyeret delapan orang tersangka, dengan salah satu nama yang mencuat adalah Bayu Setyo Aribowo, seorang pegawai Garuda yang sebelumnya menjabat sebagai Relationship Manager di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Modus yang Terstruktur: Dari Tangan ke Tangan hingga ke Pasar Gelap
Pihak kepolisian menyebut Bayu berperan krusial dalam jaringan ini. Berdasarkan keterangan Kompol Martua Malau, Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Bayu diduga menerima uang palsu dari pelaku lain bernama Amir Yadi. Dari titik itulah, peran Bayu tidak berhenti. Ia diduga memerintahkan tersangka lain yang berinisial J untuk mengedarkan uang palsu tersebut ke pasar.
"Bayu menjadi penerima dana dari inisial A (Subang) dan selanjutnya mengkoordinasi penjualan uang palsu itu," ujar Martua dalam pesan tertulis, Sabtu (12/4).
Langkah-langkah mereka terencana dengan rapi, namun sayangnya tidak cukup rapi untuk menghindari radar kepolisian. Penelusuran mendalam akhirnya menguak rantai distribusi uang palsu tersebut, yang mencapai nominal fantastis: Rp 3,3 miliar dalam bentuk 23 ribu lembar pecahan Rp 100 ribu palsu.
Kronologi Penangkapan dan Deretan Nama yang Terseret
Delapan orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Muh. Sujari
- Budi Irawan
- Elyas
- Bayu Setyo Aribowo
- Babay Bahrum Ulum
- Amir Yadi
- Lasmino Broto Sejati
- Dian Slamet Riyadi
Mereka dijerat Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP yang memuat ancaman pidana maksimal 15 tahun bagi pelaku pemalsuan mata uang.
Respons Garuda Indonesia: "Yang Bersangkutan Non-Aktif Sejak 2022"
Pihak Garuda Indonesia akhirnya buka suara. Melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda, Enny Kristiani, perusahaan mengonfirmasi bahwa Bayu memang tercatat sebagai pegawai. Namun, ia sudah tidak aktif menjalankan tugas sejak dua tahun lalu.
"Yang bersangkutan telah menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022," ujar Enny dalam keterangan tertulis pada Sabtu (12/4).
Ia menambahkan, hingga saat ini Bayu belum kembali menjalankan tugas sebagai karyawan aktif dan tidak terlibat dalam aktivitas operasional perusahaan. Meski begitu, Garuda Indonesia menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan sanksi administratif berupa Surat Peringatan Tingkat III (SP3), serta mempertimbangkan penurunan status kepegawaian.
"Proses internal perusahaan akan mengikuti perkembangan dari proses hukum yang sedang berlangsung. Kami menjunjung tinggi integritas dan tidak menoleransi pelanggaran hukum oleh siapapun di lingkungan perusahaan," tutup Enny.
Uang Palsu di Tengah Lebaran: Ada Dugaan Waktu Penyebaran Sudah Dirancang
Menariknya, dugaan sementara menyebutkan bahwa sindikat ini mulai mengedarkan uang palsu tersebut menjelang Hari Raya Idulfitri. Momen ini dipilih lantaran tingginya perputaran uang tunai dan transaksi masyarakat yang melonjak drastis saat Lebaran. Dalam situasi sibuk dan berdesakan, keaslian uang pun kerap luput dari pengecekan mendalam.
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui sejauh mana jangkauan sindikat ini. Apakah mereka hanya menjual dalam wilayah terbatas, ataukah uang palsu ini sudah tersebar luas di berbagai daerah?
Catatan Penting untuk Publik
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi publik dan otoritas tentang bahaya uang palsu yang tak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam stabilitas kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional. Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan cermat dalam memeriksa uang, terutama dalam transaksi tunai bernilai besar.
Kepolisian berjanji akan terus membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Sementara itu, Garuda Indonesia kini harus menghadapi sorotan publik akibat keterlibatan oknumnya, meskipun perusahaan menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan di luar tanggung jawab operasional mereka.
(Mond)
#UangPalsu #Kriminal #Hukum