Breaking News

Jeratan Hukum untuk Dokter Muda UI: Rekam Diam-Diam Wanita Mandi, Terancam 12 Tahun Penjara

Dokter PPDS UI Azwindar Eka Satria (kanan), tersangka pelecehan seksual dihadirkan saat konpers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

D'On, Jakarta
Sebuah kasus yang mencoreng dunia pendidikan kembali mencuat ke permukaan. Seorang dokter muda Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia, Muhammad Azwindar Eka Satria (39), ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah aksinya merekam diam-diam seorang wanita yang sedang mandi terbongkar. Aksi tak bermoral itu kini berujung pada ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, dalam konferensi pers Senin (21/4), mengungkapkan bahwa Azwindar dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal-pasal ini mengatur tentang larangan memproduksi, menyimpan, atau menyebarkan konten pornografi, termasuk tindakan merekam secara diam-diam tubuh seseorang tanpa seizin dan sepengetahuan korban.

Aksi Tak Terpuji di Balik Dinding Kamar Mandi

Peristiwa memalukan ini terjadi pada Rabu, 15 April lalu, di sebuah indekos yang berada di kawasan Jakarta Pusat. Korban, seorang wanita muda yang menghuni kamar di dekat tempat tinggal pelaku, baru saja selesai mandi ketika ia tanpa sadar menjadi sasaran dari keisengan yang menjurus pada tindak pidana serius.

“Pelaku MAES berinisiatif secara iseng, mengambil ponsel miliknya, lalu memanjat dinding kamar mandi yang digunakan korban, dan merekam tubuh korban setelah selesai mandi,” terang Firdaus.

Namun ‘keisengan’ ini tidak berujung lucu atau ringan justru sebaliknya. Rekaman itu menjadi barang bukti utama dalam jeratan hukum yang kini menanti Azwindar. Aparat menyita ponsel yang digunakan untuk merekam sebagai bagian dari penyelidikan.

Kampus Merespons: Status Akademik Ditangguhkan

Tak hanya menghadapi proses hukum, Azwindar juga harus menerima sanksi dari institusi pendidikan tempat ia menempuh studi lanjutan. Universitas Indonesia, melalui juru bicara sekaligus Humas UI, Prof. Arie Afriansyah, menyatakan bahwa status akademik pelaku telah ditangguhkan sementara waktu.

“Fakultas Kedokteran Gigi sudah mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan memang mahasiswa aktif semester dua PPDS. Namun, status akademiknya kini ditangguhkan dan akan diputuskan secara permanen setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan,” kata Prof. Arie pada Sabtu (19/4).

Langkah ini merupakan bentuk komitmen UI untuk menjaga integritas institusi dan menunjukkan bahwa tindakan menyimpang, terlebih yang melibatkan pelecehan dan pelanggaran hukum, tidak akan ditoleransi.

Respons Masyarakat dan Peringatan untuk Dunia Pendidikan

Kasus ini mengundang reaksi luas dari masyarakat, terutama karena pelaku berasal dari institusi pendidikan ternama dan sedang menempuh studi untuk menjadi dokter spesialis—profesi yang semestinya menjunjung tinggi etika, tanggung jawab, dan empati terhadap sesama.

Banyak pihak berharap agar kasus ini diproses secara adil dan transparan, serta menjadi pelajaran penting bagi lingkungan akademik dan dunia kesehatan. Bahwa kecerdasan intelektual harus selalu dibarengi dengan integritas moral dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan.

Kini, nasib masa depan Azwindar berada di ujung tanduk. Sebuah tindakan yang disebut “iseng” justru menyeretnya ke dalam pusaran kasus hukum yang berat dan membuat karier serta pendidikannya terancam sirna dalam sekejap.

(Mond)

#DokterPPDSUI #PelecehanSeksual #UniversitasIndonesia