Jokowi Absen Sidang Ijazah dan Esemka: Tugas Negara ke Vatikan Jadi Alasan, Gugatan Tetap Bergulir
Sidang perdana gugatan ijazah Jokowi di PN Surakarta, Kamis (24/4/2025). Pengacara M Taufiq (tengah) Foto: YouTube PN Surakarta
D'On, Surakarta – Dalam suasana penuh tanda tanya, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) absen dalam sidang perdananya yang digelar Kamis (24/4) di Pengadilan Negeri Surakarta. Dua gugatan perdata tengah diarahkan padanya: satu mengenai keaslian ijazah SMA, dan satu lagi soal wanprestasi dalam kasus mobil Esemka. Namun, ketidakhadiran tokoh politik paling berpengaruh dalam satu dekade terakhir ini memicu perhatian lebih luas setelah terungkap bahwa ia tengah menjalankan tugas sebagai utusan khusus ke Vatikan.
Absen karena Tugas Melayat Paus
Menurut keterangan kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mantan kepala negara tersebut menerima penugasan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan, sebagai bentuk penghormatan diplomatik Indonesia.
“Pak Jokowi baru kemarin berada di Jakarta, dan kami baru saja menerima informasi bahwa beliau ditunjuk sebagai utusan khusus Presiden untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan,” ungkap Irpan di depan awak media di PN Surakarta.
Penunjukan itu diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara pada Rabu (23/4). Dalam rombongan, selain Jokowi, turut serta Wakil Menteri Keuangan Tommy Djiwandono—yang juga keponakan Presiden Prabowo—Menteri HAM Natalius Pigai, serta mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan yang kini menjabat sebagai Ketua Panitia Penyambutan Paus di Jakarta pada September mendatang. Keberangkatan mereka dijadwalkan Kamis (24/4) atau Jumat (25/4), sementara pemakaman Paus Fransiskus sendiri akan berlangsung pada Sabtu (26/4).
Pintu Mediasi Dibuka, Tapi Masih Bersyarat
Meski absen, pihak Jokowi menyatakan kesediaan untuk mengikuti proses mediasi atas dua gugatan yang tengah diajukan. Namun, menurut Irpan, pihaknya masih menunggu rincian isi usulan mediasi dari para penggugat sebelum mengambil langkah koordinasi lebih lanjut dengan kliennya.
“Kami perlu tahu terlebih dahulu isi mediasi yang ditawarkan oleh penggugat. Baru setelah itu akan kami koordinasikan kepada Pak Jokowi,” jelas Irpan.
Gugatan Ijazah: SMA atau SMPP?
Salah satu gugatan yang tengah menyita perhatian publik adalah soal keaslian ijazah SMA Jokowi. Gugatan ini diajukan oleh sekelompok pengacara dari Solo yang dipimpin oleh M. Taufiq. Mereka menuding bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi dari SMAN 6 Solo tidak valid, karena pada masa Jokowi sekolah, lembaga tersebut belum bernama SMAN 6, melainkan SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan).
“Kami menemukan fakta bahwa pada tahun-tahun itu, sekolah tersebut belum memakai nama SMAN 6. Namun di ijazah Jokowi tertulis SMAN 6. Kami punya bukti dari teman seangkatannya yang menunjukkan ijazah mereka berlabel SMPP,” kata Taufiq, menjelaskan dasar gugatannya.
Tidak hanya Jokowi yang digugat, tapi juga KPU RI karena dinilai lalai dalam proses verifikasi dokumen pencalonan presiden, SMAN 6 Solo yang diduga melakukan klaim kelulusan sepihak, dan Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan tinggi.
“UGM mengeluarkan ijazah insinyur kepada seseorang yang ijazah SMA-nya diragukan. Maka kami gugat semuanya di PN Solo,” tegas Taufiq.
Kasus Esemka: Ekspektasi Tak Terpenuhi
Gugatan kedua terkait proyek mobil Esemka yang pernah menjadi simbol nasionalisme industri otomotif lokal saat Jokowi masih menjabat Wali Kota Solo. Penggugatnya adalah Auffa Luqmana, warga Jebres, Solo, yang juga putra dari Boyamin Saiman Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Auffa merasa dirugikan secara finansial akibat janji yang tak terpenuhi terkait pembelian mobil Esemka.
Menurut kuasa hukum Auffa, Arif Sahudi, kliennya berniat membeli mobil Esemka, namun hingga kini tak kunjung menerima kendaraan yang dijanjikan.
“Kami menyatakan para tergugat—termasuk Pak Jokowi, Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi—telah melakukan wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi klien kami sebesar Rp300 juta, yang dihitung berdasarkan harga dua unit mobil Esemka pick-up kelas terendah,” jelas Arif.
Anak MAKI, Adik Penantang Putusan MK
Menariknya, Auffa merupakan adik dari Almas Tsaqibirru, sosok yang sempat menggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang hasilnya kemudian membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka putra Jokowi untuk maju sebagai cawapres. Ini memberi nuansa politis tersendiri pada gugatan Esemka, terlebih karena pihak tergugat juga mencakup figur-figur yang memiliki rekam jejak panjang dalam dinamika kekuasaan nasional.
Gugatan Bergulir, Publik Menanti Jawaban
Sementara sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan awal, publik kini menanti kejelasan lebih lanjut bukan hanya soal keabsahan dokumen Jokowi, tapi juga bagaimana simbolisasi proyek lokal seperti Esemka berakhir dalam ruang peradilan.
Apakah dua gugatan ini akan berujung pada pembuktian substansial atau menjadi sekadar manuver hukum yang berbalut aroma politis? Jawabannya masih menunggu waktu, sambil Jokowi menunaikan tugas negaranya di tanah Vatikan.
(Mond)
#Jokowi #Esemka #Hukum #IjazahJokowi