Jokowi Digugat Rp 300 Juta Terkait Mobil Esemka: Ini 7 Tuntutan Hukum yang Diajukan ke PN Surakarta
Aufaa Luqmana pembeli mobil Esemka dan Kuasa Hukumnya Arif Sahudi saat konfrensi pers terkait gugatan untuk Jokowi. Foto: Dok. Istimewa
D'On, Surakarta – Nama besar Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan karena langkah politik atau kebijakan pemerintahan, melainkan karena gugatan hukum yang menyeretnya ke meja hijau. Seorang warga Solo, Auffa Luqmana, resmi mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Jokowi, dan kasus ini kini tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Auffa, yang tinggal di kawasan Jebres, Solo, merasa dirugikan akibat apa yang ia sebut sebagai kegagalan Jokowi dan pihak terkait dalam merealisasikan produksi massal mobil Esemka sebuah proyek otomotif yang sempat menjadi ikon nasionalisme industri otomotif dalam negeri.
Gugatan yang didaftarkan secara daring dengan nomor perkara PN SKT-08042025051 itu juga menyeret nama Wakil Presiden ke-7, Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), perusahaan yang bertindak sebagai produsen mobil Esemka.
Menurut kuasa hukum Auffa, Arif Sahudi, kliennya telah menaruh harapan besar terhadap janji produksi massal Esemka. Janji tersebut dianggap telah memicu minat publik, termasuk dirinya, untuk menjadi calon konsumen. Namun, hingga saat ini, kendaraan yang digadang-gadang sebagai "mobil nasional" itu belum benar-benar hadir secara masif di pasaran. Hal ini, menurut penggugat, merupakan bentuk wanprestasi alias ingkar janji yang menimbulkan kerugian secara finansial maupun psikologis.
“Kami menilai tindakan para tergugat yang tidak menepati janjinya untuk memproduksi mobil Esemka secara massal adalah bentuk wanprestasi. Klien kami mengalami kerugian setidaknya setara dengan dua unit mobil Esemka, yakni sekitar Rp 300 juta,” ujar Arif dalam pernyataan resminya.
Tak main-main, penggugat merinci tuntutannya dalam tujuh petitum yang diajukan kepada majelis hakim. Berikut ini adalah isi lengkap dari 7 gugatan tersebut:
1. Permohonan Pengabulan Gugatan
Penggugat meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatan yang telah diajukan tanpa pengecualian, sebagai bentuk pengakuan atas kerugian yang dialaminya.
2. Pernyataan Wanprestasi
Pengadilan diminta untuk secara hukum menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan wanprestasi, karena gagal merealisasikan janji produksi mobil Esemka secara massal sebagaimana pernah dikampanyekan.
3. Penetapan Nilai Kerugian
Dalam petitum ketiga, penggugat menegaskan bahwa kerugian yang dialaminya mencapai Rp 300 juta, setara dengan dua unit mobil Esemka tipe pick-up dengan estimasi harga masing-masing Rp 150 juta.
4. Tuntutan Ganti Rugi
Penggugat menuntut agar pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta, sebagai bentuk kompensasi atas kerugian material.
5. Eksekusi Langsung Putusan
Dalam langkah hukum yang agresif, penggugat meminta agar putusan dapat dieksekusi lebih dulu meski ada upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi (dikenal sebagai uitvoerbaar bij voorraad).
6. Sita Jaminan
Gugatan juga memuat permintaan untuk dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset milik PT Solo Manufaktur Kreasi, guna menjamin pelaksanaan putusan apabila dimenangkan.
7. Pembebanan Biaya Perkara
Sebagai penutup, penggugat meminta agar semua biaya perkara yang timbul selama proses hukum ditanggung oleh para tergugat.
Dampak dan Signifikansi
Gugatan ini menambah catatan panjang polemik seputar proyek mobil Esemka yang sejak awal kemunculannya pada 2009 sudah menyedot perhatian publik. Awalnya digadang sebagai simbol kemandirian industri otomotif nasional, proyek ini lambat laun kehilangan momentum dan transparansi.
Munculnya gugatan ini menandai fase baru dalam kritik publik terhadap proyek tersebut dari sekadar wacana publik, kini memasuki ranah hukum dengan permintaan konkret berupa ganti rugi. Meski nominal yang digugat tidak tergolong besar dalam skala nasional, implikasi politik dan simboliknya sangat signifikan.
Belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana maupun PT Solo Manufaktur Kreasi terkait gugatan ini. Namun, perkembangan perkara ini dipastikan akan menjadi sorotan publik—baik dari sisi hukum, politik, maupun opini masyarakat mengenai komitmen dan kredibilitas para pejabat publik dalam menjalankan janji-janjinya.
Perlu dikawal terus: apakah gugatan ini akan jadi batu loncatan bagi gugatan-gugatan lain yang lebih besar? Atau justru berujung pada penolakan di pengadilan? Waktu dan proses peradilan yang akan menjawab.
(Mond)
#MobilEsemka #Jokowi #Hukum