Breaking News

Kapolri Bantah Isu Jurnalis Asing Wajib Punya SKK: “Tak Ada Kata Wajib di Perpol”

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

D'On, Jakarta
– Di tengah kekhawatiran dan simpang siur informasi mengenai kebebasan pers bagi jurnalis asing di Indonesia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara untuk meluruskan pemberitaan yang menyebutkan bahwa jurnalis asing diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk bisa meliput di tanah air.

Menurut Jenderal Listyo, tidak ada ketentuan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 yang menyebut SKK sebagai kewajiban mutlak bagi jurnalis asing. Ia menegaskan, penerbitan SKK bersifat opsional dan hanya dilakukan apabila ada permintaan dari pihak penjamin.

“Terkait dengan pernyataan ‘wajib’, perlu diluruskan. Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” ujar Listyo dalam konferensi pers pada Kamis, 3 April 2025.

SKK Bukan Syarat Mutlak Peliputan

Listyo menjelaskan bahwa tanpa SKK pun, jurnalis asing tetap diizinkan untuk melakukan peliputan di wilayah Indonesia, selama tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia menampik tudingan bahwa Perpol baru itu menjadi bentuk pembatasan atau sensor terhadap kegiatan jurnalistik asing.

“Jadi pemberitaan yang menyebut ‘wajib’ tidak sesuai, karena dalam Perpol tidak ada kata wajib. SKK diterbitkan jika diminta oleh penjamin. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap dapat melaksanakan tugas jurnalistiknya di Indonesia,” tegasnya.

Peran SKK di Wilayah Rawan Konflik

Meski tidak bersifat wajib, SKK disebut dapat menjadi instrumen penting bagi jurnalis asing, terutama jika mereka meliput di wilayah yang tergolong rawan konflik—seperti Papua dan daerah-daerah lain dengan tingkat ketegangan tinggi. SKK, menurut Listyo, dapat difungsikan sebagai bentuk perlindungan tambahan.

“SKK itu bisa dimanfaatkan ketika jurnalis asing melakukan tugas di daerah rawan. Jika diminta oleh penjamin, Polri akan menerbitkan SKK sebagai bentuk dukungan dan perlindungan,” kata Listyo.

Ia juga menegaskan bahwa dalam proses permohonan SKK, yang berkoordinasi dengan pihak kepolisian adalah penjamin dari jurnalis tersebut, bukan jurnalis asing itu secara langsung. Ini untuk menjaga protokol dan memastikan komunikasi tetap melalui saluran resmi dan terstruktur.

Perpol Sebagai Tindak Lanjut UU Keimigrasian

Lebih lanjut, Kapolri menyatakan bahwa Perpol Nomor 3 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024. Tujuannya adalah memperkuat aspek pelayanan dan perlindungan terhadap Warga Negara Asing (WNA), termasuk jurnalis, yang tengah menjalankan tugas di Indonesia.

“Perpol ini dirancang dengan pendekatan preemtif dan preventif. Tujuannya untuk menjamin keselamatan dan keamanan WNA, terutama yang bekerja di lapangan, dengan tetap berkoordinasi bersama instansi terkait,” tutur Listyo.

Dalam Pasal 3 huruf a, dijelaskan bahwa Perpol ini dimaksudkan untuk mencegah dan menanggulangi potensi ancaman terhadap keamanan serta keselamatan orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

Isi Perpol yang Jadi Perhatian

Adapun Perpol Nomor 3 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Kapolri, mengatur tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing. Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, disebutkan bahwa Polri dapat menerbitkan SKK terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik atau penelitian di lokasi tertentu.

Sementara itu, Pasal 8 mempertegas bahwa penerbitan SKK hanya dapat dilakukan atas permintaan penjamin, dan tidak dikenakan biaya apapun.

Bukan Pembatasan, Tapi Perlindungan

Penegasan Kapolri ini sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah pihak, termasuk komunitas pers internasional, yang sempat menilai aturan ini sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers. Dengan klarifikasi ini, Polri ingin memastikan bahwa aturan tersebut bukanlah instrumen represi, melainkan perlindungan terutama di wilayah-wilayah yang penuh risiko.

Pernyataan Jenderal Listyo pun mengirim pesan kuat bahwa Indonesia tetap terbuka terhadap kehadiran jurnalis asing, sepanjang mereka menjunjung tinggi etika jurnalistik dan mematuhi hukum yang berlaku.

(Mond)

#SuratKeterangKepolisian #JurnalisAsing #Nasional #Kapolri #ListyoSigitPrabowo