Kapolri: Indonesia Darurat Narkoba, 1,29 Juta Jiwa Terjerat, 291 Kampung Jadi Sarang Peredaran
D'On, Sleman, Yogyakarta – Dalam sebuah pernyataan yang menggugah kesadaran dan sekaligus menggelorakan keprihatinan nasional, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membeberkan fakta mencengangkan: setidaknya 1,29 juta warga Indonesia saat ini terjerat dalam lingkaran kecanduan narkoba. Situasi ini, menurutnya, sudah mencapai tahap darurat yang harus ditanggulangi dengan tindakan menyeluruh dan kolaboratif di berbagai lini masyarakat.
Dalam sambutan saat membuka kegiatan Pekan Orientasi XII Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat (18/4/2025), Kapolri memaparkan bahwa penyalahgunaan narkoba bukan lagi isu marginal ini adalah ancaman utama yang merongrong masa depan bangsa, terutama generasi mudanya.
Mayoritas Narapidana adalah Pengguna dan Pengedar Narkoba
Menurut data internal Kepolisian, lebih dari separuh narapidana di lembaga pemasyarakatan Indonesia, tepatnya 53,1 persen, merupakan pelaku kejahatan yang berkaitan dengan narkoba. Ini berarti, dari setiap dua penghuni lapas, satu di antaranya adalah terpidana kasus narkoba baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar.
“Situasinya sudah begitu parah,” ujar Listyo dengan nada prihatin, menekankan bahwa persoalan narkoba telah menembus berbagai lapisan masyarakat, tanpa mengenal batas usia, profesi, maupun status sosial.
Indonesia Peringkat Enam Dunia dalam Penggunaan Narkoba
Lebih lanjut, berdasarkan survei yang diterima pihak Kepolisian, Indonesia menempati peringkat keenam dunia sebagai negara dengan jumlah pengguna narkoba terbesar. Fakta ini menjadi tamparan keras sekaligus alarm peringatan yang tak bisa diabaikan. Negara yang dikenal dengan kekayaan budaya dan keragaman ini ternyata menyimpan luka mendalam akibat peredaran zat adiktif yang merusak.
Yang membuat situasi semakin memprihatinkan adalah dampaknya terhadap generasi muda. “Pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak-anak muda, baik di kampus maupun tempat tinggal, menjadi sangat penting. Narkoba bukan hanya berbahaya ia menghancurkan masa depan,” tegas Kapolri.
Kampung Narkoba: 291 Wilayah Terindentifikasi, 181 Sudah Ditransformasi
Dalam upaya konkret melawan jaringan peredaran narkoba di tingkat akar rumput, Kepolisian meluncurkan program Kampung Bebas Narkoba. Program ini tidak sekadar slogan berdasarkan hasil pemantauan intensif di lapangan, ditemukan sedikitnya 291 kampung di berbagai daerah yang telah teridentifikasi sebagai basis aktivitas narkotika.
Namun, kerja keras aparat tak berhenti di situ. Dari angka tersebut, 181 kampung telah berhasil ditransformasi menjadi lingkungan yang bersih dari narkoba. Proses pembinaannya melibatkan berbagai elemen, dari aparat desa hingga tokoh masyarakat.
“Masih ada hampir 100 kampung lagi yang menunggu perhatian dan kontribusi kita bersama,” ucap Listyo, membuka ruang partisipasi publik untuk turut serta dalam deteksi dan pelaporan.
Butuh Perluasan Fasilitas Rehabilitasi
Tak hanya berbicara soal pencegahan dan penindakan, Kapolri juga menyoroti minimnya sarana rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Ia menekankan bahwa para pengguna bukan hanya pelaku, melainkan juga korban yang membutuhkan penanganan khusus secara medis dan psikologis.
“Fasilitas rehabilitasi di tingkat kabupaten masih sangat terbatas. Padahal, untuk memutus rantai ketergantungan, mereka butuh tempat pemulihan yang layak dan profesional. Ini adalah pekerjaan besar yang tidak bisa ditunda,” tegasnya.
Sinergi Pemerintah Daerah dan Aparat Keamanan
Menanggapi hal ini, Bupati Sleman menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian. Ia menegaskan bahwa program Kampung Bebas Narkoba akan terus dijalankan dengan sinergi bersama TNI dan Polri.
“Tidak ada hambatan di lapangan. Kami sangat solid bersama TNI dan Polri dalam pemberantasan narkoba,” ujar Bupati, yang menyiratkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk ikut menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkotika.
Indonesia tengah menghadapi ancaman narkoba yang sangat serius. Dari 1,29 juta pecandu hingga ratusan kampung yang dijadikan sarang peredaran, realitas ini menunjukkan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum semata. Diperlukan keterlibatan aktif seluruh elemen bangsa mulai dari masyarakat sipil, lembaga pendidikan, tokoh adat, hingga pemerintah pusat dan daerah.
Pertanyaannya kini bukan lagi “seberapa parah masalah narkoba di negeri ini?” Tapi: “apa yang bisa kita lakukan sekarang juga untuk menyelamatkan masa depan bangsa?”
(Mond)
#Narkoba #IndonesiaDaruratNarkoba