Kasus Korupsi Jembatan Ambayan Kabupaten Solok Selatan: Tersangka Ditahan, Proyek Mangkrak, dan Satu Nama Masih Misterius
Kejari Solok Selatan menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Ambayan dengan nilai kerugian negara Rp3,3 miliar. Mereka telah ditahan sejak tujuh bulan lalu. |
D'On, Solok Selatan – Tujuh bulan sudah berlalu sejak Kejaksaan Negeri Solok Selatan (Kejari Solsel) menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Ambayan sebuah proyek strategis yang kini tinggal puing dan kekecewaan masyarakat. Namun, satu sosok penting dalam pusaran kasus ini justru belum tersentuh jeruji. Siapakah dia?
Proyek yang dibangun untuk menghubungkan Kiambang, Nagari Koto Baru menuju Pasar Muara Labuh ini semula dirancang sebagai solusi konektivitas yang vital bagi masyarakat Kabupaten Solok Selatan. Dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp14,1 miliar, jembatan tersebut seharusnya rampung dalam waktu kurang dari setahun, dimulai 27 April 2018 dan ditargetkan selesai 4 Februari 2019. Namun harapan tinggal harapan. Hingga kini, konstruksi jembatan tersebut terbengkalai, dan justru menjadi simbol kelumpuhan tata kelola pembangunan.
Lebih memilukan lagi, audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan bahwa kerugian negara akibat proyek ini menembus angka Rp3,31 miliar sebuah jumlah yang mencerminkan betapa dalam luka yang ditinggalkan.
Empat Tersangka Ditahan, Tapi Bukan Itu Sorotannya
Pada 10 September 2024, Kejari Solsel menahan empat tersangka utama di Rumah Tahanan Kelas II B Muara Labuh. Mereka adalah:
- FR, pelaksana lapangan sekaligus penyedia proyek,
- APB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
- ER, pemilik PT Yaek Ifda Cont—kontraktor pelaksana proyek,
- serta IP, pengawas lapangan dari Dinas PUPR Solok Selatan tahun 2018.
Keempatnya ditetapkan dengan pasal-pasal berat: Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang membawa ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Namun yang menjadi pertanyaan publik saat ini bukan soal siapa yang sudah ditahan, melainkan: kemana SP menghilang?
SP: Tersangka yang Luput dari Jeratan?
Nama SP, seorang tenaga ahli dari PT Yaek Ifda Cont, sempat ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020. Namun secara mengejutkan, pada 2023 Kejari Solsel menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadapnya. Keputusan itu memantik spekulasi: apakah ada keistimewaan dalam penanganan kasus ini?
Kepala Kejari Solsel, Fitriansyah Akbar, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Irvan Rahmadani Prayoga, akhirnya angkat bicara pada Sabtu, 12 April 2025. Ia mengungkapkan bahwa SP telah dua kali dipanggil untuk hadir dalam proses hukum namun selalu mangkir.
"Mengingat saksi dimaksud (SP) sudah diambil sumpahnya saat pemeriksaan penyidikan, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tersebut dapat dibacakan di persidangan dan tetap dianggap sah meski tanpa kehadiran yang bersangkutan," ujar Irvan.
Meskipun demikian, publik tetap bertanya-tanya: Mengapa seseorang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka bisa dengan mudah lepas dari jeratan hukum? Apakah sistem hukum kita sedemikian lunak terhadap mereka yang memiliki pengaruh?
Jembatan Harapan yang Jadi Monumen Kegagalan
Warga Nagari Koto Baru dan sekitarnya hanya bisa mengelus dada setiap kali melintasi lokasi proyek Jembatan Ambayan. Yang dulu diharapkan menjadi penggerak ekonomi, kini justru menjadi saksi bisu dari kerusakan moral birokrasi. Besi berkarat dan tiang-tiang yang setengah jadi mengingatkan bahwa proyek ini tak hanya gagal secara teknis, tapi juga secara etika.
Bukan hanya soal infrastruktur yang mangkrak. Ini tentang kepercayaan publik yang terkikis. Tentang harapan rakyat yang dicederai oleh mereka yang seharusnya menjadi pelayan negara.
Proses Hukum Masih Berjalan, Tapi Akankah Tuntas?
Irvan menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut, termasuk terhadap pihak-pihak yang belum kooperatif. Tapi masyarakat tak butuh janji. Mereka ingin bukti. Apalagi ketika kasus ini sudah berjalan hampir tujuh tahun sejak proyek dimulai, namun belum semua pihak yang bertanggung jawab diproses secara tuntas.
Pertanyaan besar kini menggantung di udara: Akankah kasus ini berakhir dengan keadilan? Atau hanya menjadi catatan tambahan dalam deretan panjang proyek gagal yang ditutup kabut impunitas?
(Mond)
#Korupsi #KejariSolsel #KorupsiProyekJembatanAmbayan #SumateraBarat