Breaking News

Keroyokan Maling Ayam Sampai Tewas, Delapan Warga Ditangkap

Konferensi pers terkait kasus pengeyorokan maling ayam di Mapolres Subang.

D'On, Subang
- Sebuah insiden memilukan mengguncang Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Seorang pria bernama Taryana kehilangan nyawanya setelah menjadi korban pengeroyokan brutal yang dilakukan oleh warga. Delapan orang kini harus berhadapan dengan hukum akibat aksi main hakim sendiri yang berujung fatal.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan keprihatinannya atas insiden tersebut. “Apapun alasannya, tindakan penganiayaan adalah pelanggaran hukum. Kita hidup di negara hukum, dan segala bentuk pelanggaran harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku,” ujar Ariek pada Jumat (4/4/2025).

Dari Tuduhan Maling Ayam hingga Maut Menjemput

Peristiwa tragis ini bermula pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Malam itu, Taryana diduga memasuki kandang ayam milik sebuah perusahaan tanpa izin. Dua warga setempat, YS alias Endok (26) dan INA (21), yang memergokinya langsung berteriak, memicu kehebohan di kalangan warga.

Kabar tentang dugaan pencurian ayam menyebar cepat bak api yang tersulut angin. Dalam hitungan menit, puluhan warga berkumpul, amarah mereka membara. Tanpa memberikan kesempatan kepada Taryana untuk menjelaskan atau membela diri, kerumunan itu menyeretnya ke pos jaga desa.

Di sana, amukan massa tak terbendung. Pukulan demi pukulan mendarat di tubuh Taryana. Tidak puas, warga lalu menyeretnya sejauh 500 meter dalam kondisi telanjang ke kantor desa. Tangannya terikat, kakinya terangkat oleh beberapa pelaku, membuatnya tak berdaya.

Namun, tragedi belum berakhir. Setibanya di depan kantor desa, kekerasan justru semakin menggila. GM alias Jia (33) menembakkan senapan angin ke arah lutut kiri Taryana sebanyak tiga kali. Tidak hanya itu, kayu dan bambu menjadi senjata yang bergantian menghujani tubuhnya. Tendangan bertubi-tubi dan seretan yang kejam membuatnya semakin lemah, hingga akhirnya ia meregang nyawa di lokasi.

Autopsi Mengungkap Keparahan Luka Korban

Tim forensik yang melakukan autopsi terhadap jasad Taryana menemukan sejumlah luka yang menunjukkan betapa brutalnya pengeroyokan tersebut. Ada memar di kelopak mata, luka lecet di pelipis, hidung, pipi, dan dagu. Rahang bawahnya patah, serta terdapat resapan darah di kulit kepala bagian dalam, otak besar, dan otak kecil.

“Penyebab utama kematian adalah pendarahan hebat di otak akibat trauma yang dialami korban,” ungkap Ariek.

Delapan Warga Diringkus, Barang Bukti Disita

Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk menangkap para pelaku yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri ini. Delapan orang diamankan oleh Satreskrim Polres Subang, masing-masing berinisial GM alias Jia (33), YS alias Endok (26), INA (21), AR alias Ugah (22), NPP (25), NR alias Enyek (24), K alias Ajo (49), dan TS (24).

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senapan angin yang digunakan menembak korban, potongan bambu, balok kayu, serta pakaian korban yang penuh bercak darah.

Atas perbuatan mereka, kedelapan tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Refleksi: Ketika Amarah Mengalahkan Kewarasan

Kasus ini kembali mengingatkan kita akan bahaya tindakan main hakim sendiri. Kemarahan yang tak terkendali sering kali membutakan logika dan menjadikan seseorang lupa akan asas keadilan. Kejadian ini bukan hanya merenggut nyawa seorang pria, tetapi juga menghancurkan kehidupan delapan orang yang kini harus menjalani proses hukum.

Di negara yang berlandaskan hukum, setiap dugaan tindak kejahatan harus diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan untuk tidak terpancing emosi dan menyerahkan segala urusan ke pihak berwenang.

Tragedi di Subang ini menjadi cermin betapa pentingnya edukasi hukum dan pengendalian emosi dalam menghadapi situasi yang menegangkan. Karena sesungguhnya, dalam keadilan yang ditegakkan dengan hukum, ada perlindungan bagi setiap individu, baik korban maupun pelaku.

(Mond)

#MalingAyam #Kriminal #Pengeroyokan