Breaking News

Ketegasan yang Humanis: Cara Polda Sumbar Menjaga Ketertiban Tanpa Melupakan Kemanusiaan saat Pembubaran Aksi Mahasiswa di Depan Mapolda

Personil Kepolisian Berjaga di Depan Mapolda Sumbar saat Aksi Mahasiswa Senin (21/4/2025)

D'On, Padang, Sumatera Barat
— Senin malam (21/4) di depan gerbang Polda Sumbar menjadi saksi bagaimana institusi kepolisian dapat bersikap tegas sekaligus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Sebuah demonstrasi yang digelar sejak pukul 15.00 WIB berakhir dengan pembubaran oleh aparat kepolisian, bukan karena penolakan terhadap aspirasi, tetapi karena pelanggaran terhadap aturan waktu yang telah digariskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyampaian pendapat di muka umum.

Meskipun negosiasi telah diupayakan sejak pukul 17.00 WIB oleh Kapolresta Padang bersama pejabat utama Polda Sumbar yang turun langsung ke lokasi, massa aksi tetap memilih bertahan. Bahkan tawaran untuk berdialog secara lebih konstruktif bersama Kapolda di dalam kantor pun ditolak.

Ketika jarum jam menunjukkan pukul 18.30 WIB  setengah jam melewati batas waktu legal  suasana semakin memanas. Aksi bakar ban dimulai, memunculkan asap tebal dan menciptakan gangguan lalu lintas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Di tengah ketegangan, aparat kepolisian menghadapi dilema: menegakkan hukum atau membiarkan situasi berlarut-larut yang bisa mengarah pada kekacauan lebih besar.

Pilihan Sulit: Ketegasan yang Tak Mengabaikan Nurani

Akhirnya, dengan mempertimbangkan keselamatan umum, arus lalu lintas, serta ketertiban sosial, langkah tegas namun terukur diambil. Pembubaran dilakukan secara sistematis, berlandaskan hukum, dan mengedepankan pendekatan non-represif.

Dalam proses ini, 12 orang diamankan oleh aparat. Namun cerita tak berhenti di sana. Alih-alih langsung memberikan sanksi keras, Polresta Padang menunjukkan sisi lain dari penegakan hukum: perhatian pada masa depan anak bangsa.

Dari hasil pemeriksaan, satu di antara 12 orang tersebut terindikasi positif mengonsumsi narkotika jenis ganja. Bukannya dijatuhi hukuman pidana secara instan, pihak kepolisian justru mengambil langkah lebih progresif dan humanis. Proses assessment dilakukan, dan hasilnya: yang bersangkutan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. Langkah ini mencerminkan filosofi baru dalam penegakan hukum terhadap pengguna narkoba, yakni pendekatan pemulihan, bukan pemidanaan.

Polisi sebagai Pelindung dan Pembimbing Generasi Muda

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah cermin dari komitmen kuat Kapolda Sumbar dalam menyelamatkan masa depan generasi muda dari jeratan narkoba, tanpa mempermalukan atau meruntuhkan martabat individu maupun keluarga mereka.

"Polri tidak hadir untuk menindas, tapi untuk membimbing. Kami ingin anak-anak muda ini tahu bahwa mereka masih punya kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke jalan yang benar," ujarnya.

Sementara 11 orang lainnya yang dinyatakan negatif dari narkoba, telah dipulangkan kepada orangtua masing-masing pada Rabu pagi (23/4), sebagai bentuk kepercayaan bahwa pengawasan dan pembinaan keluarga adalah fondasi paling kuat dalam membentuk karakter anak bangsa.

Menjaga Hukum, Menjaga Harapan

Tindakan ini bukan sekadar penegakan aturan, melainkan bentuk nyata dari transformasi wajah Polri di mata masyarakat. Polda Sumbar ingin dikenal bukan sebagai lembaga yang represif, melainkan sebagai institusi yang tegas, adil, dan penuh empati  yang memegang hukum dengan kokoh namun tetap menaruh belas kasih pada mereka yang tersandung.

Dengan tetap menabuh genderang perang terhadap narkoba di Ranah Minang, Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran barang haram tersebut. Namun di saat yang sama, mereka juga membuka jalan bagi rehabilitasi dan pemulihan, khususnya bagi generasi muda yang masih punya masa depan untuk diperjuangkan.

Ini adalah gambaran kepolisian yang tidak hanya menjaga hukum, tetapi juga menjaga harapan.

(Mond)

#PoldaSumbar #SumateraBarat #PembubaranAksiMahasiswa