Kisruh Penataan Lapak Pasar Raya Fase VII: Ombudsman Sumbar Temukan Dugaan Kacau Balau Data dan Ketidaktegasan Pemerintah
D'On, Padang – Aroma ketidakberesan kembali tercium dari jantung ekonomi Kota Padang: Pasar Raya Fase VII. Dalam inspeksi lapangan yang dilakukan Kamis (24/4/2025), Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat membongkar sejumlah persoalan serius yang menyoroti lemahnya pengelolaan distribusi lapak oleh Dinas Perdagangan Kota Padang. Mulai dari data tak valid, penempatan lapak yang rancu, hingga minimnya ketegasan dalam menindak pelanggaran di lapangan.
Lapak Diduduki Orang Lain, Pedagang Prioritas Terpinggirkan
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, membeberkan bahwa sedikitnya ada tiga laporan resmi yang masuk dari pedagang kaki lima (PKL). Laporan tersebut berasal dari para pedagang yang sebelumnya menempati Fase VII namun harus direlokasi ke kawasan Imam Bonjol selama masa pembangunan. Mereka berharap bisa kembali ke tempat asal usai pasar rampung, namun kenyataan di lapangan justru menampar harapan itu.
“Setelah Fase VII selesai dibangun, tentu wajar kalau mereka berharap kembali berdagang di sana. Tapi faktanya, mereka malah tak kebagian lapak. Padahal mereka adalah pihak yang terdampak langsung dari pembangunan,” kata Adel dengan nada serius.
Lebih mengkhawatirkan lagi, ditemukan kasus lapak yang telah melalui proses pengundian (looting) namun justru ditempati oleh orang lain yang tidak terdaftar sebagai penerima. Dari delapan pedagang yang mengadu, hanya tiga yang sudah berhasil menempati lapaknya. Lima sisanya? Masih menunggu, karena lapaknya sudah lebih dulu “dikuasai”.
Ombudsman RI dan Pemko Padang Sidak ke Pasarraya Fase VII Padang, Kamis (24/4/2025)
Data Tak Valid, Pengelolaan Diserahkan ke Pihak Tak Resmi
Adel menyebut akar persoalan ini terletak pada persoalan klasik namun krusial: data. Ia menyoroti bahwa pengelolaan data seharusnya menjadi wewenang penuh Dinas Perdagangan (Disdag), bukan diserahkan ke ketua pedagang atau pihak-pihak informal lain yang rawan konflik kepentingan.
“Kami mendapati data yang berubah-ubah. Ini persoalan integritas. Jika dibiarkan, bisa menimbulkan kecurigaan adanya praktik tidak adil. Penempatan lapak bukan perkara sepele, ini menyangkut hak hidup banyak orang,” ujarnya tegas.
Adel pun mendesak agar Disdag mengambil alih penuh pengelolaan data dan memperketat sistem pengawasan agar tidak ada celah permainan yang merugikan pedagang kecil yang seharusnya diprioritaskan.
Pedagang Ilegal Masih Marak, Perwako Dicabut tapi Tidak Diikuti Tindakan Tegas
Masalah tak berhenti di situ. Ombudsman juga mencatat masih maraknya aktivitas perdagangan ilegal di area parkir depan Fase VII, meskipun Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 438 tentang penataan PKL sudah dicabut. Beberapa pedagang buah masih bertahan di luar bangunan pasar, berdalih bahwa lapak mereka di dalam belum siap.
“Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Tanpa ketegasan dari Pemko, kawasan ini akan kembali semrawut seperti dulu. Pasar itu ruang publik yang dinamis, dan kalau tidak dikelola secara disiplin, akan kembali dipenuhi pedagang liar,” kata Adel memperingatkan.
Dinas Perdagangan Janji Akan Bertindak, Tapi Masih Terlihat Pasif
Menanggapi sorotan tajam dari Ombudsman, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Drs. Syahendri Barkah, mengakui adanya kunjungan dan laporan pedagang. Ia mengklaim akan memfasilitasi setiap keluhan dan siap menindaklanjutinya.
“Kami terbuka terhadap masukan dari Ombudsman. Keluhan para pedagang akan kami fasilitasi sesuai mekanisme,” ujarnya singkat.
Namun, hingga kini, belum ada langkah konkret yang diumumkan untuk menyelesaikan tumpang tindih data, atau tindakan terhadap lapak yang dikuasai secara tidak sah.
Pengelolaan Pasar Butuh Transparansi dan Ketegasan Nyata
Kisruh distribusi lapak di Pasar Raya Fase VII bukan sekadar soal tempat berdagang. Ia adalah cerminan dari bagaimana pemerintah daerah mengelola ruang publik dan memperlakukan warganya yang menggantungkan hidup dari sektor informal. Ketika data tak lagi akurat, ketegasan tak dijalankan, dan keberpihakan menjadi kabur, maka keadilan pun menjadi barang mahal.
Pertanyaannya kini, akankah Pemko Padang bersikap tegas dan transparan, atau justru membiarkan persoalan ini berlarut-larut hingga kepercayaan publik benar-benar runtuh?
(Mond)
#Ombudsman #Padang #PasarrayaFaseVII