Kisruh Retribusi Sampah di Padang: Naik Drastis, Warga Bayar Dua Kali, DPRD Desak Wali Kota Bertindak
![]() |
Klasifikasi Retribusi Sampah Kota Padang |
D'On, Padang - Polemik kenaikan retribusi sampah di Kota Padang memasuki babak baru. Sejak Maret 2025, banyak warga mengeluhkan lonjakan tarif yang tiba-tiba membengkak dari semula Rp10.000 menjadi Rp24.437 per bulan. Kenaikan ini pertama kali terdeteksi dari tagihan Perumda Air Minum (PDAM) yang diterima warga, sebab retribusi tersebut kini ikut digabung dalam pembayaran air bulanan.
Hanny (32), salah satu warga Padang, mengaku terkejut ketika melihat total tagihan airnya melonjak signifikan. “Saya kaget, retribusi sampah naik drastis,” katanya saat ditemui pada Rabu (9/4/2025). Ironisnya, meski membayar penuh, ia tetap harus membuang sampah sendiri ke kontainer terdekat. “Tidak ada petugas yang ambil langsung ke rumah. Tapi tetap saja saya harus bayar,” keluhnya.
Hal serupa juga dialami Irma ibu 4 orang anak, warga Komplek PJKA. Ia bahkan menyatakan harus membayar ganda. “Pertama melalui tagihan PDAM, lalu saya juga bayar ke petugas swadaya di lingkungan yang datang ambil sampah ke rumah, berarti saya membayar sebanyak dua kali terkait retribusi sampah, parahnya lagi jika tidak membayar pada petugas, sampah kita tidak diangkut,” ujarnya.
Warga Terjepit, Regulasi Dipertanyakan
Kondisi ini memicu keresahan luas. Selain beban biaya yang melonjak, ketidakjelasan mekanisme pelayanan menjadi sorotan tajam. Tidak sedikit warga merasa terjebak dalam sistem yang tidak transparan: membayar dua kali, namun tetap tidak mendapatkan pelayanan layak dari pemerintah.
Menanggapi kekisruhan ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya dari Partai Gerindra, angkat bicara. Ia menilai ada kegagalan manajerial yang serius di tubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang.
“Ini jelas kelalaian DLH dalam memanajemen petugas kebersihan di lapangan. Masyarakat dipaksa bayar lagi ke petugas RT/RW jika ingin sampahnya diangkut. Padahal, mereka sudah bayar lewat PDAM. Ini sangat keliru,” tegas Rachmad saat ditemui dirgantaraonline.co.id di sebuah kafe kawasan GOR H. Agus Salim, Rabu malam (9/4/2025).
Menurut Rachmad, retribusi tersebut memang merupakan regulasi yang ditetapkan oleh DLH, dan PDAM hanya bertugas sebagai pemungut yang ditunjuk melalui keputusan resmi.
Dasar Hukum dan Tuntutan Solusi
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Wali Kota Padang Nomor 227 Tahun 2024 tentang Penugasan Perumda Air Minum Kota Padang sebagai pemungut retribusi kebersihan, yang mulai berlaku sejak Oktober 2024.
“Perumda Air Minum hanya menjalankan tugas. Semua ketentuan tarif dan klasifikasi pelanggan ditentukan oleh DLH,” jelas Noviardi, Humas Perumda Air Minum Kota Padang, saat diwawancara Kamis (10/4/2025).
Ia menegaskan bahwa PDAM tidak memiliki kuasa atas teknis pelayanan pengambilan sampah di lapangan. “Kalau ada warga yang sampahnya tidak diambil kalau tidak bayar ke petugas lingkungan, itu bukan kebijakan kami. Silakan ditanyakan ke DLH,” tambahnya.
Desakan kepada Wali Kota
Melihat kisruh ini, Rachmad Wijaya mendesak Wali Kota Padang untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi total terhadap DLH. Ia mengingatkan bahwa beban tambahan yang tidak disertai dengan pelayanan setimpal hanya akan menambah tekanan ekonomi masyarakat, khususnya pelanggan air minum yang kini juga dibebani tanggung jawab pengelolaan sampah.
“Pemko Padang melalui DLH harus cermat dan peka. Lonjakan tarif ini sangat merugikan warga. Kalau tidak segera diselesaikan, ini bisa menjadi krisis kepercayaan publik,” tandasnya.
Menanti Langkah Nyata
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kota Padang. Masyarakat menanti kejelasan—bukan hanya soal besaran tarif, tetapi juga mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pelayanan di lapangan. Satu hal yang pasti: membayar tanpa mendapatkan layanan bukanlah hal yang bisa ditoleransi. Dan jika pemerintah tidak segera bersikap, krisis kecil ini bisa berubah menjadi badai besar di tengah kota yang sedang bertumbuh.
(Mond)
#PerumdaAirMinum #Padang #Sampah #RetribusiSampah #Viral