Lurah Aktif di Ternate Curi Belasan HP Demi Lunasi Utang
D'On, Ternate, Maluku Utara - Kota Ternate mendadak digegerkan oleh kabar tak sedap yang menimpa salah satu pejabat publiknya. Seorang lurah aktif berinisial RA, yang dikenal luas warga dengan sapaan Amat, ditangkap aparat kepolisian karena terlibat dalam serangkaian kasus pencurian belasan telepon genggam milik masyarakat. Kasus ini mengejutkan publik, tidak hanya karena jabatan sang pelaku, tetapi juga karena cara dan motif di balik aksinya.
Penangkapan terhadap RA dilakukan oleh Tim Resmob Polres Ternate pada Kamis, 17 April 2025, di Pelabuhan Penyebrangan Mangga Dua. Saat itu, RA baru saja kembali dari Sofifi, Tidore Kepulauan. Informasi menyebutkan bahwa ia hendak kembali ke kediamannya dengan raut wajah tenang, tanpa tahu bahwa aparat telah mengincarnya sejak lama. Kini, lelaki yang masih tercatat sebagai Lurah aktif di Kelurahan Tabam, Kecamatan Ternate Utara, resmi menyandang status tersangka.
Jabatan Tak Menghentikan Niat Mencuri
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ternate, Rabu (23/4/2025), Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengungkap fakta-fakta mengejutkan. RA, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semestinya menjadi panutan warga, justru terjerembap dalam tindakan kriminal demi menyelesaikan masalah pribadi: utang menumpuk.
“Pelaku ini adalah lurah aktif. Ia mengakui bahwa tindakan pencurian tersebut dilakukan karena terlilit utang pribadi. Kami masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan praktik judi online,” jelas AKBP Anita dalam pernyataannya.
Sejumlah kalangan menduga, beban ekonomi dan gaya hidup menjadi pemicu utama RA terjerumus dalam tindakan tercela. Dugaan adanya jeratan judi online juga menambah daftar keprihatinan terhadap semakin maraknya pejabat yang terjebak dalam perilaku destruktif akibat tekanan finansial.
Aksi Terencana dan Berulang
Berbeda dari pencuri amatir, RA melakukan aksinya dengan perencanaan matang. Ia diketahui menyasar kendaraan roda dua yang terparkir di kawasan pantai Perikanan, Kelurahan Mangga Dua sebuah tempat yang kerap dikunjungi warga untuk berolahraga atau sekadar menikmati suasana laut.
Modusnya terbilang cerdik namun licik. RA mengintai motor-motor yang ditinggal pemiliknya, lalu membuka bagasi dengan kunci duplikat yang telah dipersiapkan sebelumnya. Dari sanalah ia mengambil barang-barang berharga, terutama telepon genggam, yang seringkali ditinggalkan begitu saja oleh para pemiliknya.
“Dia menyisir lokasi menggunakan sepeda motor. Setelah melihat kendaraan yang ditinggal pemilik, dia langsung membuka bagasi dengan kunci cadangan yang dibawa, lalu menggasak isinya,” papar Kapolres Anita.
Yang lebih mencengangkan, aksi ini bukan kali pertama dilakukan RA. Berdasarkan hasil penyelidikan, ia telah berulang kali menjalankan modus serupa. Bahkan, penyidik menduga ada lebih banyak korban yang belum melapor atau menyadari telah menjadi sasaran sang lurah.
Jeratan Hukum Menanti
Kini, jabatan dan status sosial RA tak mampu menyelamatkannya dari jerat hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, atau sebagai alternatif Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Publik Ternate, yang sempat bangga memiliki sosok pemimpin muda seperti RA, kini dihadapkan pada ironi yang pahit: seorang lurah yang seharusnya menjadi garda depan pelayanan publik, justru menggunakan kecerdasannya untuk merancang kejahatan.
Kasus ini pun menjadi cermin bagi pemerintah daerah dan masyarakat luas, tentang pentingnya pengawasan terhadap perilaku pejabat, serta perlunya perhatian terhadap tekanan hidup yang kian menghimpit. RA hanyalah satu dari sekian contoh, bagaimana beban utang dan tekanan sosial bisa mengubah seorang pemimpin menjadi pelaku kejahatan.
(Mond)
#Pencurian #Kriminal