Breaking News

Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Widara Ditangkap karena Belanja Pakai Uang Palsu Senilai Miliaran Rupiah

Petugas memeriksa uang palsu di Lippo Mall Kemang Village, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa

D'On, Jakarta
– Aroma glamor dunia hiburan kembali tercoreng, kali ini oleh kabar mengejutkan dari kawasan elite Kemang, Jakarta Selatan. Sekar Arum Widara, nama yang pernah menghiasi layar kaca tanah air lewat serial-serial kolosal bertabur kostum dan sejarah, kini harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah mal mewah.

Sekar, yang kini berusia 41 tahun dan dikabarkan bekerja sebagai karyawan swasta, tidak pernah menyangka langkah kakinya menuju kasir akan menjadi awal dari tragedi hukum yang menjeratnya. Pada Kamis (3/4), dirinya diamankan oleh petugas keamanan mal Kemang Village usai kasir di salah satu toko mencurigai keaslian uang pecahan Rp 100 ribu yang digunakannya untuk membayar barang belanjaan.

"Uang tersebut dicek menggunakan alat pendeteksi, dan langsung terbukti palsu. Pihak toko segera melapor ke Polsek Mampang," ujar Kapolsek Mampang, Kompol Wahid Key.

Namun yang lebih menggemparkan, penangkapan itu membuka kotak Pandora yang jauh lebih besar. Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan total 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu di dalam tas wanita yang dulunya dikenal lewat aktingnya sebagai putri kerajaan dan pendekar wanita di layar kaca. Total nilai uang palsu yang ditemukan setara dengan Rp 223,5 juta, belum termasuk temuan awal Rp 40 juta di lokasi penangkapan.

Tak hanya uang palsu, dua unit ponsel mewah, yakni iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi, turut diamankan sebagai barang bukti. Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan masih membongkar jaringan di balik kepemilikan uang haram tersebut.

“Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa pelaku adalah mantan artis yang kini bekerja di sektor swasta. Ia telah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (13/4).

Sekar dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau 245 KUHP, yang bisa membawa hukuman berat di balik jeruji besi.

Masyarakat dibuat bertanya-tanya: apa yang mendorong mantan artis yang pernah bersinar di dunia hiburan ini terjerumus dalam pusaran uang palsu? Apakah tekanan hidup? Kesulitan ekonomi? Atau bagian dari jaringan pemalsuan uang yang lebih besar?

Polisi masih mendalami motif di balik perbuatan Sekar dan asal muasal uang palsu tersebut. Namun satu hal yang pasti: dari sorotan kamera di lokasi syuting, kini Sekar Arum Widara harus menghadapi sorotan tajam penyidik di ruang interogasi.

(Mond)

#UangPalsu #Hukum