Modus Tipu Tas Macan Tutul: Ibu Rumah Tangga di Padangpariaman Gasak Emas Rp23 Juta dari Pedagang
Pelaku NY (40) yang menipu pedagang emas ditangkap Tim Satreskrim Polres Agam.
D'On, Padangpariaman – Siasat licik seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NY (40) akhirnya terbongkar setelah berhasil menipu seorang pedagang emas dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Modus yang digunakan begitu meyakinkan: NY meninggalkan tas bermotif macan tutul sebagai "jaminan" seolah berisi uang tunai, lalu membawa kabur emas yang hendak "diperlihatkan" kepada keluarganya.
Kisah penipuan ini bermula pada Jumat (25/4) di sebuah toko emas milik David Geovani di Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Dengan raut muka santai dan penuh percaya diri, NY memasuki toko sambil berpura-pura hendak membeli lima buah perhiasan emas.
Tak ingin menimbulkan kecurigaan, NY berinisiatif menyerahkan sebuah tas bermotif mencolok kepada David. Ia meyakinkan sang pedagang bahwa tas tersebut berisi uang tunai sebagai jaminan pembelian. Tak hanya itu, NY juga memberikan nomor teleponnya untuk memperkuat kesan bahwa transaksi tersebut sah.
Setelah memilih perhiasan, NY berdalih kepada David bahwa ia ingin memperlihatkan emas tersebut kepada adiknya yang sedang berada di Pasar Balai Salasa, tak jauh dari lokasi toko. Ia berjanji akan kembali dalam waktu singkat.
Namun, waktu terus berjalan. Satu jam berlalu, dua jam berlalu sosok NY tak kunjung kembali. Merasa ada yang tidak beres, David akhirnya memberanikan diri membuka tas yang ditinggalkan NY. Betapa terkejutnya ia saat menemukan tas tersebut kosong, tanpa selembar pun uang di dalamnya. Sadar telah menjadi korban penipuan, David segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Agam.
Menanggapi laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam di bawah komando Kasat Reskrim AKP Eriyanto bergerak cepat. Melalui serangkaian penyelidikan intensif, identitas NY berhasil dilacak. Kurang dari 24 jam sejak kejadian, pada Sabtu malam (26/4), NY dibekuk di kediamannya di Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padangpariaman.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku NY mengakui seluruh perbuatannya. Dari hasil penangkapan, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp13.998.000 serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya," ungkap AKP Eriyanto dalam keterangannya, Minggu (27/4).
Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa NY sudah menjual sebagian besar emas curiannya dan menggunakan hasil penjualan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp23 juta.
Kini, NY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Agam AKBP Muari mengapresiasi kecepatan anggotanya dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi, apalagi dengan pihak yang baru dikenal.
"Jangan pernah menyerahkan barang sebelum uang diterima dan pastikan keaslian jaminan yang diberikan," pesan AKBP Muari.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan bisa datang dengan wajah ramah dan tutur kata manis mengajarkan kita bahwa kewaspadaan tetap harus diutamakan dalam setiap transaksi.
(Mond)
#Pencurian #Kriminal