Nasib 947 Tenaga Honorer Bukittinggi: Diberhentikan di Tengah Idulfitri, Pemkot Siapkan Solusi
Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias
D'On, Bukittinggi – Di tengah suasana perayaan Idulfitri yang seharusnya penuh sukacita, ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi justru harus menghadapi kenyataan pahit. Sebanyak 947 pegawai tenaga kontrak resmi diberhentikan sejak awal April 2025, menyusul kebijakan nasional yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Keputusan ini tentu menjadi pukulan berat bagi para tenaga honorer yang telah mengabdikan diri bertahun-tahun dalam berbagai sektor pelayanan publik di Bukittinggi. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berasal dari pemerintah daerah, melainkan merupakan tindak lanjut dari aturan yang ditetapkan di tingkat nasional.
"Ini menjadi masalah nasional, semua ditentukan dari kementerian dan bukan kebijakan gubernur atau wali kota. Di Bukittinggi ada 947 tenaga kontrak atau honor yang belum masuk database, sehingga terpaksa dirumahkan mulai awal April," jelas Ramlan dalam keterangannya.
Dampak dan Kekhawatiran Para Tenaga Honorer
Keputusan ini menimbulkan berbagai kekhawatiran di kalangan tenaga honorer yang selama ini mengandalkan pekerjaan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup. Banyak dari mereka memiliki tanggungan keluarga, dan kehilangan pekerjaan dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil tentu menjadi tantangan besar.
Salah satu tenaga honorer yang terdampak, Rina (34), mengungkapkan kekecewaannya. "Saya sudah bekerja lebih dari tujuh tahun di salah satu instansi pemerintah. Tiba-tiba diberhentikan tanpa kepastian, tentu ini sangat mengecewakan. Saya khawatir bagaimana nanti membiayai sekolah anak-anak," ujarnya dengan suara bergetar.
Tidak hanya Rina, banyak tenaga honorer lainnya yang kini harus memikirkan langkah ke depan di tengah ketidakpastian.
Pemkot Bukittinggi Cari Solusi: Skema Outsourcing Disiapkan
Di tengah gelombang kekecewaan, Pemkot Bukittinggi berupaya mencari solusi agar ratusan tenaga honorer ini tetap memiliki kesempatan untuk bekerja. Salah satu opsi yang kini sedang dikaji adalah perekrutan kembali melalui skema outsourcing atau sistem pihak ketiga.
"Kami sedang menyusun aturan baru untuk mencari solusi terbaik bagi mereka. Ratusan pegawai yang terdampak akan diprioritaskan untuk direkrut kembali melalui jalur outsourcing," ungkap Ramlan.
Namun, langkah ini masih menimbulkan pertanyaan di kalangan tenaga honorer, terutama terkait status ketenagakerjaan, upah, dan jaminan sosial yang akan mereka dapatkan jika masuk dalam sistem outsourcing.
Kepatuhan pada Regulasi, Bukan Kepentingan Politik
Pemkot Bukittinggi menegaskan bahwa kebijakan pemberhentian ini sepenuhnya mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ramlan juga menekankan bahwa keputusan ini murni kebijakan administratif dan tidak memiliki kaitan dengan kepentingan politik tertentu.
"Kami sudah menerima pemberitahuan tertulis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kami tidak ingin menyalahi aturan yang telah ditetapkan di tingkat nasional," tegasnya.
Meski demikian, tantangan ke depan masih besar, terutama dalam memastikan tenaga honorer yang terdampak tetap mendapatkan kejelasan masa depan. Pemkot Bukittinggi diharapkan dapat segera memberikan kepastian atas skema outsourcing yang dijanjikan, agar para pekerja yang terdampak dapat kembali bekerja dengan hak-hak yang tetap terjamin.
Dengan nasib 947 tenaga honorer yang kini masih menggantung, semua pihak menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan manusiawi.
(Mond)
#TenagaHonorer #Bukittinggi #SumateraBarat