Oknum Pengacara Muda Ditangkap Kedapatan Bawa Narkoba, Senpi Ilegal, hingga Senjata Laras Panjang
Pengacara bernama Samir (31) ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba hingga senjata api. Foto: Dok. Polres Metro Jakarta Pusat
D'On, Jakarta — Seorang pengacara muda berusia 31 tahun bernama Samir harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba, senjata api ilegal, dan sejumlah barang mencurigakan lainnya. Penangkapan ini terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4) pagi, usai Samir terlibat dalam sebuah kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa kecurigaan terhadap Samir bermula dari laporan seorang sopir angkutan umum. Sopir tersebut menduga Samir membawa senjata api dan langsung melapor ke polisi.
"Anggota kami yang sedang bertugas segera bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm yang diselipkan di tubuhnya, tanpa surat izin resmi," ujar Susatyo dalam keterangan pers, Minggu (27/4).
Namun temuan pistol itu ternyata hanya permulaan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut ke kendaraan Samir, sebuah Daihatsu Sigra berpelat nomor B 2033 KKS, dan menemukan deretan barang bukti yang mengejutkan.
Berikut rincian barang bukti yang diamankan dari dalam mobil Samir:
- Senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal)
- Airsoft gun rakitan jenis HS
- 1 klip sabu-sabu
- 1 klip ganja
- 1 buah pipet (alat hisap sabu)
- 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg
- 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg
- 1 buah lem tembak
- 6 unit handphone
- 1 buah paspor atas nama Samir
- 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, dan 1 leg holster (sarung pistol)
Selain itu, tes urine yang dilakukan terhadap Samir menunjukkan hasil positif untuk sabu, ganja, serta obat-obatan terlarang lainnya.
Ancaman Hukuman Berat
Dengan temuan ini, Samir kini dijerat dengan berbagai pasal berat. Ia dikenai:
- Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- Pasal 112 ayat 1 dan 2 junto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini adalah pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan masyarakat," tegas Susatyo.
Penggeledahan Rumah dan Penyidikan Lanjutan
Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah Samir. Namun, menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, tidak ditemukan senjata api lain di kediaman pelaku.
Saat ini penyidik masih mendalami lebih jauh, termasuk kemungkinan keterlibatan Samir dalam jaringan kepemilikan senjata api ilegal atau sindikat narkoba.
"Kami masih mengembangkan penyidikan. Apakah pelaku hanya pengguna atau bagian dari jaringan lebih besar, itu yang sedang kami dalami," ujar Firdaus.
Firdaus menambahkan, saat ini Samir sudah resmi ditahan, dan proses pemberkasan perkara tengah berlangsung untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Catatan Kelam Seorang Pengacara
Kasus ini menjadi catatan kelam baru di dunia hukum Indonesia. Seorang pengacara, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan, justru terjerat kasus berat yang menggabungkan dua tindak pidana berbahaya: narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal.
Kini, masa depan Samir sebagai praktisi hukum tampaknya gelap. Ia harus menghadapi ancaman puluhan tahun di balik jeruji besi, sekaligus menghadapi penghapusan nama baiknya dari dunia hukum yang selama ini ia geluti.
(Mond)
#SenjataApiIlegal #ObatTerlarang #Hukum