Ombudsman Tinjau Pasar Raya Padang Fase VII, Pemko Komit Tangani Keluhan PKL
D'On, Padang – Langkah konkret kembali ditunjukkan Pemerintah Kota Padang dalam membenahi kawasan Pasar Raya. Kamis (24/4), Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree Algamar, turun langsung mendampingi kunjungan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, ke Fase VII Pasar Raya Padang. Kunjungan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah menindaklanjuti keluhan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini mencari kejelasan akan nasib tempat berjualan mereka.
Menjawab Keluhan, Mewujudkan Kepastian
Peninjauan lapangan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah laporan yang masuk ke Ombudsman Sumbar dari para PKL yang mengeluhkan belum tersedianya atau tidak meratanya alokasi tempat berjualan di area basement Fase VII. Kehadiran Ombudsman bersama timnya merupakan upaya untuk memverifikasi langsung situasi di lapangan dan memastikan apakah kebijakan pemerintah telah berjalan sebagaimana mestinya.
Andree Algamar, yang mewakili Wali Kota Padang, menyampaikan sambutan hangat atas kedatangan Ombudsman. Ia menyatakan bahwa Pemko Padang sangat terbuka terhadap masukan eksternal sebagai bagian dari proses perbaikan pelayanan publik.
“Kami menyambut baik peninjauan ini. Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk segera menindaklanjuti setiap saran dan masukan yang disampaikan Ombudsman. Ini semua demi terciptanya pasar yang tertib, manusiawi, dan berpihak pada kepentingan semua pihak, khususnya para pedagang,” tegas Andree, yang turut didampingi oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, serta Kasat Pol PP, Chandra Eka Putra.
Mencari Solusi Bersama
Adel Wahidi dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari PKL yang merasa belum mendapat tempat sesuai yang dijanjikan di Fase VII. Laporan tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara kebijakan yang telah dirancang dengan implementasi di lapangan.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa tidak ada pedagang yang dirugikan. Prinsip pelayanan publik harus tetap menjadi pegangan, yakni adil, transparan, dan akuntabel,” ujar Adel.
Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dan komunikasi yang intensif antara pemerintah daerah, dinas terkait, serta para pedagang agar proses relokasi dan penataan PKL di Fase VII ini tidak menimbulkan polemik baru.
Langkah Selanjutnya: Evaluasi dan Percepatan Penataan
Dinas Perdagangan Kota Padang, melalui kepala dinasnya, Syahendri Barkah, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pendistribusian tempat jualan di basement Fase VII. Pihak Satpol PP pun mengonfirmasi siap mendukung pengamanan dan penertiban selama proses penataan berlangsung.
Sementara itu, sejumlah pedagang yang ditemui di lokasi berharap agar proses penataan dilakukan secara merata dan tidak berpihak. Mereka juga meminta agar fasilitas di basement ditingkatkan, terutama terkait pencahayaan dan sirkulasi udara, demi kenyamanan pengunjung dan pedagang.
Upaya Menata, Bukan Menggusur
Pemerintah Kota Padang menegaskan bahwa kebijakan penataan PKL bukanlah langkah penggusuran, melainkan penataan untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib, aman, dan layak. Fase VII, yang digadang-gadang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi modern di kawasan Pasar Raya, akan menjadi contoh integrasi antara pasar tradisional dan penataan urban yang lebih baik.
Dengan peninjauan yang dilakukan bersama Ombudsman, harapannya seluruh proses relokasi dan penataan PKL di Fase VII akan berjalan lebih transparan dan partisipatif, menjawab keresahan pedagang sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pasar sebagai ruang ekonomi rakyat.
(Mond)
#PasarrayaFaseVII #Padang #Ombudsman #PKL